Text
Implementasi pasal 97 kompilasi hukum Islam dalam pembagian harta bersama perkawinan di pengadilan agama kota Kediri
Adanya perceraian mempunyai akibat bukum, salah satunya terkait pembagian harta bersama yang diperoleh suami dan istri selama perkawinan. Pembagian harta bersama diatur dalam Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam. Terdapat putusan hakim dengan menggunakan dan dengan tidak menggunakan dasar Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam. Putusan Pengadilan Agama Kota Kediri yang menggunakan dasar Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam yaitu Putusan Perkara Nomor 0398/Pdt.G/2019/PA.Kdr dan Putusan 0320/PdLG/2019/PA.Kdr. Sedangkan Putusan Pengadilan Agama Kota Kediri Perkara Nomor yang tidak menggunakan dasar Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam yaitu Putusan Perkara Nomor 0168/Pdt.G/2014/PA.Kdr yang dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Perkara Nomor 0086/Pdt.G/2015/PT.Sby. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis tahapan penyelesaian sengketa harta bersama di Pengadilan Agama Kota Kediri dan pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Agama Kota Kediri dalam mengadili dan memutus sengketa harta bersama dengan menggunakan dan dengan tidak menggunakan dasar Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam
Penelitian ini menggunakan pendekatan sosiologis, karena termasuk kategori penelitian efektifitas hukum. Data penelitian diperoleh dari hasil wawancara dengan panitera Pengadilan Agama Kota Kediri dan berupa Putusan terkait sengketa harta bersama. Analisis data kualitatif menggunakan deskripsi dengan kata-kata atas temuan-temuan.
Hasil penelitian mengungkapkan 1) tahapan penyelesaian sengketa harta bersama di Pengadilan Agama Kota Kediri yaitu jika tidak terjadi mediasi maka dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan, jawaban tergugat, replik penggugat, duplik tergugat, pembuktian oleh penggugat dan tergugat, pemeriksaan setempat, kesimpulan, dan Putusan Pengadilan. 2) Pertimbangan hukum hakim Pengadilan Agama Kota Kediri dalam mengadili dan memutus sengketa harta bersama dengan menggunakan dasar Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam pada Putusan Perkara Nomor 0398/Pdt.G/2019/PA.Kdr dan Putusan Perkara Nomor 0320/Pdt.G/2019/PA.Kdr. Selain Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam, dalam perkara ini majelis hakim juga menggunakan ketentuan Pasal 89 ayat (1) Undang undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. 3) Pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Agama Kota Kediri dalam mengadili dan memutus sengketa harta bersama dengan tidak menggunakan dasar Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam pada Putusan Pengadilan Agama Kota Kediri Perkara Nomor 0168/Pdt.G/2014/PA.Kdr dan Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Perkara Nomor 0086/Pdt.G/2015/PT.Sby, Majelis hakim mempertimbangkan bahwa berdasarkan fakta-fakta di muka persidangan, kurang adil apabila Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam diterapkan.
Tidak tersedia versi lain