Text
Pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan usaha kerajinan genten perspektif maqashid syariah dan politik ekonomi Islam (studi kasus Desa Manyaran Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri Jawa Timur)
Pemberdayaan pada perekonomian masyarakat saat ini menjadi konsentrasi bagi pemerintah dalam memajukan perekonomian, salah satu kegiatan dalam pemberdayaan tersebut adalah pengembangan usaha atau bina usaha. Desa Manyaran merupakan salah satu desa yang terus berupaya untuk memberdayakan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan kerajinan genteng, karena ketika usaha tersebut berkembang dengan baik maka akan dapat membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat yang lain dan disekitarnya Proses pengembangan industri genteng Desa manyaran tersebut selaras dengan prinsip maqashid syariah dan prinsip politik ekonomi Islam Pemberdayaan merupakan salah satu upaya untuk mencapai kemaslahatan bersama, oleh karena itu penelitian ini dilkukan untuk melihat dan menganalisa bagaimana proses pemberdayaan dan pengembangan ekonomi masyarakat melalui kerajinan genteng, kemudian dalam proses pemberdayaan dan pengembangan usaha tersebut, turut serta di dalamnya pemenuhan aspek-aspek maqäshid syariah yang direaksasikan dalam kehidupan sehari-hari dan penerapan landasan pembangnan politik ekonomi islam yang turut serta dalam proses pemberdayaan dan pengembangan ekonomi masyarakat.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, data dari penelitian ini diperoleh dengan observasi langsung, wawancara serta dokumentasi. Hasil dari penelitian ini didapat adanya sebuah proses pemberdayaan dan pengembangan ekonom masyarakat melalui kerajinan genteng Desa Manyaran
Melalui penelitian ini, ditemukan bahwa proses pemberdayaan masyarakat di Desa Manyaran memiliki sinergitas yang baik dengan lingkungan sosial dan pemerintah dalam proses upaya meningkatkan industri genteng agar semakin berkembang, sehingga pengrajin genteng dan masyarakat sekitar semakin berdaya. Dalam upaya mengembangkan kerajinan genteng di dalamnya juga terdapat aspek maqashid syariah yakni untuk memenuhi, Hifd: ad-diin, Hifdz nafs, Hifdz akl, Hifdz maal, Hifz. Serta upaya yang dilakukan oleh pemerintah desa dengan memberikan pelatihan, dan adanya suatu kerjasama dengan pihak ketiga dalam segi permodalan, yang mana didalamya terdapat aspek politik ekonomi islam yakni, Keadilan (Adalah) dan Keberlanjutan (Istimrariyyah). Namun, juga masih ditemukan kekurangan yakni, masih kurang maksimalnya pelathan guna menambah keterampilan masyarakat.
Tidak tersedia versi lain