Text
Implementasi peraturan bupati Jombang nomor 41 tahun 2019 tentang kurikulum muatan lokal keagamaan di kabupaten Jombang (studi kasus di SD Negeri Tugu Kepatihan 2 dan SMP Negeri 2 Jombang)
Kurikulum lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah Pemerintahan Kabupaten Jombang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan membuat kurikulum muatan lokal keagamaan yang diterapkan dalam lingkungan sekolah negeri, sehingga kemampuan keagamaan siswa yang sekolah dalam lingkup negeri tidak jauh berbeda dengan sistem pendidikan di madarasah Penelitian ini membahas terkait penerapan peraturan Bupati Jombang tentang pelaksanaan Kurikulum muatan lokal keagamaan di SD Negeri Tugu Kepatihan 2 dan SMP Negeri 2 Jombang adapun rumusan masalah penelitian ini adalah 1. Bentuk penerapan kurikulum muatan lokal berdasarkan Perbup No. 41 tahun 2019 di SD Negeri Tugu Kepatihan 2 dan SMP Negeri 2 Jombang 2. Kendala-kendala dalam implementasi kurikulum muatan lokal berdasarkan Perbub No. 41 tahun 2019 di SD Negeri Tugu Kepatihan 2 dan SMP Negeri 2 Jombang. 3. Solusi yang dilakukan untuk mengatasi kendala-kendala yang dihadapi dalam implementasi kurikulum muatan lokal berdasarkan Perbub No. 41 tahun 2019 di SD Negeri
Tugu Kepatihan 2 dan SMP Negeri 2 Jombang. Dengan Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif, yaitu penelitian yang mempunyai karakteristik bahwa data dinyatakan dalam keadaan sewajarnya atau sebagaimana adanya (natural setting), dengan tidak mengubah bentuk simbol atau angka. Untuk mengumpulkan data digunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi kemudian teknik analisisnya deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menemukan beberapa kesimpulan sebagai berikut: pertama, Pelaksanaan kurikulum muatan lokal keagamaan di SD Negeri Tugu Kepatihan 2 dan SMP Negeri 2 Jombang telah berlangsung sejak 3 tahun terkahir ini. SD Negeri Tugu Kepatihan 2 dan SMP Negeri 2 Jombang menerapkan kurikulum ini yang terealisasi dalam muatan lokal keagamaan dengan beban jam pelajaran 4 jam perminggu yakni 2 jam intrakulikuler dan 2 jam ekstrakulikuler. Kedua, Kendala kendala dalam implementasi kurikulum muatan lokal keagamaan di SD Negeri Tugu Kepatihan 2 dan SMP Negeri 2 Jombang meliputi: : 1. kurangnya sarana dan prasarana, 2. materi yang terlalu padat. 3. kurangnya tenaga pengajar. Ketiga, Solusi yang dilakukan oleh SD Negeri Tugu Kepatihan 2 dan SMP Negeri 2 Jombang dalam menghadapi kendala-kendala dalam implementasi perbup muatan lokal keagaam sebagai berikut: 1. mengadakan martikulasi antara guru, 2. inovasi dalam pembelajaran 3. memambahkan sarana dan prasarana.
Tidak tersedia versi lain