Text
Strategi pengelolaan zakat (studi kasus di baznas dan lazisnu kabupaten Nganjuk)
Zakat merupakan salah satu rukun Islam Kewajiban zakat tidak saja merupakan perwujudan dari tanda berimannya seseorang atas perintah Allah swt.namun juga memiliki makna sosial dalam rangka membantu sesama hambahamba-Nya. Dengan potensi zakat yang ada di wilayah kabupaten Nganjuk sangatlah banyak dengan demikian berdirilah badan ataupun lembaga pengelola zakat di kabupaten Nganjuk. Diantaranya ada BAZNAS dan LAZISNU, selain itu juga masih ada lembaga yang lain yang juga mengelola zakat di wilayah kabupaten nganjuk Penelitian mengangkat dua lembaga pengelolaan zakat dimana yang satu dibawah naungan pemerintah daerah dan yang satu adalah lembaga milik organisasi besar di wilayah kabupaten Nganjuk, dari latar belakang yang berbeda tersebut peneliti untuk melakukan penelitian dengan fokus penelitian: 1. Bagaimana strategi pengumpulan dan pendistribusian zakat di BAZNAS Kabupaten Nganjuk? 2. Bagaimana strategi pengumpulan dan pendistribusian zakat di LAZISNU Kabupaten Nganjuk? 3. Bagaimana persamaan dan perbedaan strategi pengelolaan zakat di BAZNAS dan LAZISNU Kabupaten Nganjuk?
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan pada lembaga dan masyarakat, Data tersebut dikumpulkan dengan mempergunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi pendekatan studi kasus yang dilakukan yaitu berdasarkan fakta lapangan dan data yang ada.
Dari hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa strategi pengelolaan zakat pada BAZNAS dan LAZISNU kabupaten nganjuk yaitu hampir sama namun dalam pengumpulan baznas lebih mudah hampir tidak ada kendala berbeda dengan lazisnu, karena baznas di dukung sepenuhnya oleh pemerintah daerah setempat untuk melakukan penganbilan zakat langsung dari gaji pegawai negeri yang ada di nganjuk dan juga kepada masyarakat luar, berbeda dengan lazisnu mereka harus bekerja keras terjun langsung kepada masyarakat untuk melakukan pengumpulan zakat untuk di kelola secara benar dan sesuai dengan agama dan undang-undang yang berlaku. Salah satu usaha yang dilakukan dengan cara sosialisasi, pembentukan UPZ dan pembukaan rekening Sedangkan penyaluran dana zakat direalisasikan dengan pembentukan panitia pelaksana atau melalui UPZ dan mengadakan penyaluran langsung kepada mustahiq Sementara pengawasan, baik secara internal maupun eksternal belum efektif. Minimnya kualitas sumber daya manusia BAZNAZ dan LAZISNU, kurangnya kepercayaan masyarakat Kabupaten Nganjuk terhaadap pengelola zakat pemahaman zakat merupakan kendala yang dihadapi oleh BAZNAS dan LAZISNU dalam mengelola zakat.
Tidak tersedia versi lain