Text
Implementasi distribusi dana zakat mal dengan metode hiilah menurut fiqih zakat dan sosiologi ekonomi Islam (studi kasus di Desa Karya Maju Kecamatan Pengabuan Kabupaten Tanjung jabung Barat Provinsi Jambi)
Latar belakang penelitian ini adalah adanya distribusian dana zakat mal yang terjadi di Desa Karya maju masih menganut adat istiadat yang sudah lama dan tradisi dalam pembayaran zakat mal, pendistribusiannya yaitu dengan metode hiilah dengan membayar zakat mal kepada kiyai kemudian kiyai mengembalikan kepada muzakki dan muzakki membagikan dana zakat mal tersebut kepada warga dan sanak saudara. Dalam penelitian ini menggunakan tiga fokus penelitian yaitu Bagaimana pendistribusian dana zakat mal dengan metode hillah yang diterapkan di Desa Karya Maju? Bagaimana pendistribusian dana zakat mal dengan metode hiilah yang diterapkan di Desa Karya Maju menurut fiqih zakat? Bagaimana distribusi dana zakat mal dengan metode Hillah tersebut menurut sosiologi ekonomi Islam
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dan berlokasi di Desa Karya maju kec. Pengabuan kab. Tanjung Jabung Barat provinsi Jambi. Sumber data diperoleh menggunakan sumber data primer dan sekunder yang diperoleh dari wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut fiqih zakat metode pembayaran zakat mal dengan sistem hiilah tersebut masih memiliki kekeliruan, pembayaran zakat kepada fisabilillah tersebut sah dilakukan karena masuk dalam 8 golongan asnaf, namun untuk pendistribusian dana zakat mal kepada warga sekitar hal tersebut tidak bisa dibenarkan karena pada dasanya hal tersebut masih bisa disalurkan kepada 8 golongan asnaf yang lain yang didapatkan dari daerah lain atau memindahkan dana zakat mal ke daerah yang berbeda dari lokasi pemungutan dana zakat mal itu bersal. Dalam sosiologi ekonomi Islam terdapat pola hubungan interaksi yang kurang tepat karena doktrin ekonomi mengatakan bahwa pendistribusian dilakukan hanya kepada 8 golongan asnaf, hubungan interaksi yang kurang tepat ini mengakibatkan perekonomian masyarakat di Desa ini akan semakin meningkat dan berakibat terabaikannya masyarakat yang miskin di daerah lain, dan hal ini membuat melencengnya tujuan awal dari pendistribusian dana zakat yaitu untuk mengentaskan kemiskinan.
Tidak tersedia versi lain