Text
Manajemen konflik rumah tangga dalam al-Qur`an (pendekatan maqasid al-shariah)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konflik rumah tangga dalam al Qur'an serta manajemen konflik dalam al-Qur'an dengan pendekatan maqashid al-shari'ah. Penelitian ini menggunkan metode penelitian kepustakaan (library research), yakni suatu penelitian yang menggunakan buku-buku atau kitab kitab karya 'Ulama salaf atau kholaf sebagai sumber data. Adapaun Teknik analisis data yang di lakukan dalam penelitian ini dilakukan dengan pendekatan tematik (maudhu'i), yaitu dengan menghimpun ayat-ayat yang berkaitan dengan tema pembahasan konflik rumah tangga dan manajemen konflik rumah tangga. Kemudian ayat-ayat tersebut diklasifikasikan berdasarkan konteks menjadi beberapa item dan dianalisis dengan pendekatan maqashid al-shari'ah.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa konflik rumah tangga dalam al Qur'an dapat diklasifikasikan berdasarkan konteksnya yakni factor Ekonomi, jauh dari agama, akhlak yang buruk, perbedaan keyakinan atau agama, politik, komunikasi dan perbedaan gender. Analisis dengan pendekatan Maqasid Al Shari'ah berkaitan manajemen konflik rumah tangga dalam al-Qur'an, adalah demi menjaga keturunan atau hifd al-nasl. sebagaimana Maqasid Al-Shari'ah disusun berdasarkan: menjaga agama (Hifd ad-Din), melestarikan kehidupan (Nafs), menjaga aqakal (Hifd al-Aql), melestarikan keturunan (Hifd al-Nasi), dan menjaga harta (Hifd al-Mal), hal tersebut dirangkum dari Nash-nash yang ada atau perspektif Syara'.
Dalam al-Qur'an ketika istri yang bermasalah, suami lebih ditekankan untuk memberikan pengajaran, nasehat dan peringatan kepada istrinya, baik secara lisan atau pun tindakan, seperti menjauhi dari tempat tidur atau memukul (jika terpaksa) namun dalam batas kewajaran. Jika suami yang bermasalah, istri dianjurkan untuk melakukan diskusi (musyawarah), negosiasi dan perdamaian. Aturan tersebut tidaklah mutlak karena bisa saja dengan situasi tertentu hal yang dilakukan adalah sebaliknya, istri boleh melakukan pengajaran dengan memberikan nasehat ataupun peringatan sebagai kapasitasnya sesama hamba Allah SWT, atau suami melakukan negosiasi dan perdamaia dengan istrinya. Selain itu penangan konflik juga membolehkan adanya campur tangan bantuan dari pihak luar sepanjang bantuan tersebut berlandaskan niat yang tulus dan cara yang dibenarkan oleh ajaran Agama.
Tidak tersedia versi lain