Text
Hukum pidana Indonesia
Hukum pidana mempunyai ruang lingkup yang bersifat luas dan dapat pula bersifat sempit. Pengertian hukum pidana secara luas mencakup hukum pidana materiil dan hukum pidana formil atau hukum acara pidana. Buku ini menguraikan secara komprehensif tentang hukum pidana, yang meliputi: pengertian; tempat dan sifat; pembagiannya; sejarahnya; tujuan dan teorinya; ruang lingkup kekuatan berlakunya; interpretasi undang-undang pidana; perbuatan dan rumusan delik; kesalahan dalam arti luas dan melawan hukum; dasar peniadaan pidana; hingga dasar peniadaan penuntutan.
Tidak tersedia versi lain