Text
Pengaruh upah tanah bengkok terhadap kinerja, perspektif prinsip keadilan ekonomi syariah (studi pada perangkat desa di Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri)
Tanah bengkok merupakan bagian dari tanah desa yang selama ini diperuntukkan untuk gaji pamong desa. Desa merupakan ujung tombak dalam pelaksanaan program-program pemerintah. Oleh karena itu mutlak kinerja perangkat desa sangat berpengaruh terhadap berhasilnya program-program pemerintah pusat. Adil adalah sesuatu yang sesuai dengan kondisinya. Adil bukan berarti sama dalam hal jumlah maupun dalam hal lainnya. Dalam upah adil bukan berarti besarnya harus sama antara pekerja satu dengan kerja lainnya. Latar belakang tersebut mendorong peneliti untuk melakukan penelitian dengan fokus penelitian: 1. Bagaimana upah tanah bengkok perangkat desa di Kecamatan Banyakan?. 2. Bagaimana kinerja perangkat desa di Kecamatan Banyakan?. 3. Bagaimana pengaruh upah tanah bengkok terhadap kinerja perangkat desa di Kecamatan Banyakan?. 4. Bagaimana pengaruh upah tanah bengkok terhadap kinerja perangkat desa di Kecamatan Banyakan dalam pandangan prinsip keadilan ekonomi Syariah?
Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dan kualitatif. Metode sampling jenuh digunakan peneliti untuk menentukan besarnya sampel. Seluruh populasi yang berjumlah 111 dijadikan sampel dan mengisi angket penelitian.. Selain angket, peneliti menggunakan metode observasi, dokumentasi, dan wawancara kepada pegawai kecamatan perangkat desa, serta warga untuk mendapatkan data yang dibutuhkan. Uji validitas,reabilitas, analisis deskriptif, uji normalitas, uji autokorelasi, korelasi product momen, uji regresi linier sederhana, ujit dan uji determinasi dilakukan peneliti untuk analisis data.
Berdasarkan hasil penelitian mengungkapkan bahwa upah tanah bengkok dalam kategori baik dan kinerja perangkat desa dalam kategori sangat baik. Uji Hipotesis menunjukkan bahwa bahwa nilai t sing adalah 1.297 sedangkan t tab adalah 1,66571 Sehingga upah tanah bengkok tidak berpengaruh terhadap kinerja perangkat desa. Berdasarkan uji determinasi didapatkan variabel upah tanah bengkok hanya mempengaruhi kinerja sebesar 0.4%. Berdasarkan hasil wawancara terhadap warga didapatkan kesimpulan kinerja perangkat desa dirasa masih kurang bagus. Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa upah tanah bengkok, tidak berimplikasi kepada kinerja perangkat desa yang. Praktek upah tanah bengkok tidak melanggar hukum Islam, namun dalam teori keadilan perbedaan luas tanah bengkok dirasa kurang adil, karena perbedaan tersebut tidak berdasarkan nilai kerja maupun kebutuhan perangkat desa.
Tidak tersedia versi lain