Text
Metode tadarruj al-Quran dalam penetapan hukum khamr
Dalam penelitian ini fokus penelitian yang diangkat adalah (1) Pengertian tādārruj al-Qur'an. (2) Penerapan tadarruj kedalam ayat pengharaman khämr. (3) Pemikiran Imam al-Qurtubhi dan Quraish Shihab dalam menjelaskan khamr tidak langsung diharamkan di awal Islam.
Penelitian ini sangat menarik di analisis karena metode tādārruj sangat bijaksana dalam mengambil keputusan untuk menghapus kebiasaan bangsa arab. Tanpa ada paksaan dan kekerasan metode tadarruj ini berhasil merubah tatanan masyarakat, kebudayaan, politik, dan hukum tanpa penolakan dari bangsa arab. Dalam penelitian ini penulis lebih terfokus pada kajian metode tädarruj digunakan untuk menetapkan hukum khamr di awal Islam sampai khamr haram di minum maupun di jual. Dengan hukum yang bertahap didalam al-Qur'an kebiasaan meminum khamr akhirnya bisa di hapus dari kebudayaan bangsa arab, Jika khamr langsung diharamkan di awal Islam maka masyarakat arab akan menolak dan terus meminum khamr sampai kapan pun.
Penelitian ini bersifat kajian pustaka (Library Research) yang di lakukan dengan cara dokumentasi, yaitu mencari dan mengumpulkan data dengan cara mencari serta menelaah data kulitatif yang sesuai dengan tema dari sumber data primer dan data sekunder. Data primer yang digunakan adalah al-Quran, kitab kitab tafsir sedangkan data sekunder adalah hal-hal yang berkaitan dengan tema diatas. Dan tafsir tahlili yaitu suatu metode yang menganalisa suatu ayat secara mendalam dengan cara analitis atau menjelaskan ayat-ayat al-Quran dalam berbagai aspek, serta menjelaskan maksud yang terkandung didalamnya sehingga kegiatan mufassir hanya menjelaskan ayat demi ayat, surat demi surat, makna lafal tertentu, susunan kalimat, persesuaian kalimat satu dengan kalimat yang lain, asbabun nuzul, nasikh mansukh, yang berkenaan dengan ayat yang ditafsirkan.
Penelitian ini juga menganalisis pemikiran dari dua ulama yang memiliki metode penafsiran yang sama yaitu Imam al-Qurtubhi dan Quraish Shihab. Dengan menggunakan metode penafsiran lughawi dan bi ma'tsur beliau dalam menafsirkan ayat tahapan pengharaman khamr lebih teliti dalam mengambil keputusan dan berijtihad sesuai dengan kondisi kebudayaan masyarakat dan lingkungan kehidupannya.
Tidak tersedia versi lain