Text
Praktek investasi pohon gaharu CV. Pamenang Agro Sejahera Ngronggo kediri ditinjau dari fiqh muamalah dan maqasid shariah dalam muamalah keuangan
CV Pamenang Agro Sejahtera merupakan perusahaan dengan visi menjadi pengembang dan pemasar gaharu ditingkat nasional maupun internasional pihak CV PAS menjelaskan bahwa investasi ini sudah dipastikan mendapat keuntungan sejumlah nominal yang diperkirakan kepada investor Semakin banyak menanamkan modal, maka semakin banyak pula bagi hasil yang akan didapatkan Hal ini yang menjadi daya tarik masyarakat untuk bergabung menjadi investor karena mendapat kepastian laba Hal ini sangat menarik jika diteliti dengan judul Prakek Investasi Pohon Gaharu CV. Pamenang Agro Sejahtera Ngronggo Kediri Ditinjau dari Fiqh Muamalah dan Maqasid Shari'ah dalam Muamalat Keuangan,
Penelitan ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan metode wawancara, observasi dan dokumentasi Metode wawancara, dilakukan untuk mencari informasi secara langsung mengenai kegiatan investasi dengan akad mudārabah dan musaqah, bagaimana sistem bagi hasil, dan bagaimana prosedur jika terjadi kerugian. Dalam teknik observasi, peneliti melakukan pengamatan partisipasif dalam mengamati seberapa pengaruh modal dari investor dalam menjalankan usaha Sedangkan dengan teknik dokumentasi, peneliti akan mendapatkan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan gambaran umum perusahaan, data investor, data bagi hasil, dan produk-produk CV PAS. Selanjutnya, data yang diperoleh dianalaisis dengan cara menelaah seluruh data, kemudian disusun dengan satuan-satuan keabsahan data dengan ketekunan pengamatan dan trianggulasi.
Hasil penelitian ini adalah (1) CV PAS merupakan perusahaan dibidang pohon gaharu. Sejak awal telah ada kesepakatan diantara kedua belah pihak bahwa adanya batasan waktu kerjasama yaitu selama 7 tahun. Persyaratant sebagai investor hanya dengan menyerahkan FC KTP, KK dan menyetor sejumlah modal sesuai paket yang dipilih Porsi pembagian keuntungan masing-masing pihak telah disepakati sejak awal kontrak (2) Penerapan investasi pohon gaharu pada CV PAS merupakan akad mudarabah karena telah memenuhi rukun dan syarat didalamnya Kontrak perjanjian kerjasama yang dilakukan telah jelas, karena kedua belah pihak tidak ada yang menyalahi akad perjanjian. Sedangkan investasi tegakan tergolong akad musaqah. Dimana investor sebagai pemilik pohon dan CV PAS sebagai pengelola. (3) Pada maqasid shari'ah, setiap bentuk muamalah dimaksud benar-benar dimaksudkan untuk mewujudkan kemaslahatan bagi kedua belah pihak. Pada CV PAS tercermin kerjasama yang baik antara pihak yang berakad.
Tidak tersedia versi lain