Text
Hukum acara mahkamah konstitusi Republik Indonesia
Hukum Acara Mahkamah Konstitusi meliputi materi-materi terkait dengan kewenangan Mahkamah Konstitusi, kedudukan hukum pemohon, dan proses persidangan mulai dari pengajuan permohonan, pembuktian, hingga pengambilan pulusan. Pelaksanaan kewenangan Mahkamah Konstitusi berdasarkan Pasal 24C UUD 1945 sangat tergantung pada mekanisme prosedur beracara yang diatur dalam UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan berbagai Peraturan MK mengenai hukum acara. Dalam buku ini, Dr. Maruarar Siahaan, S.K seorang hakim karir yang dipilih oleh Mahkamah Agung menjadi Hakim Konstitusi tahun 2003-2008 membahas proses beracara di Mahkamah Konstitusi secara umum, yang menjelaskan teknik-teknik beracara di Mahkamah Konstitusi mulai dari permohonan hingga putusan serta proses-proses apa saja yang harus dilalui sampai dengan pada tahapan akhir. Buku ini sangat penting artinya, manakala dirasakan ada kebutuhan yang tidak dapat dihindarkan lagi untuk menggunakan forum MK ketika terjadi dugaan pelanggaran atau kerugian hak konstitusional seseorang warga negara, kelompok, pihak atau lembaga. Di samping itu, dapat dijadikan sarana sosialisasi keberadaan Mahkamah Konstitusi dan untuk mengenai tugas serta wewenangnya dalam sistem ketatanegaraan kita setelah perubahan UUD 1 945.
Tidak tersedia versi lain