Text
Upaya pasangan suami istri beda organisasi Islam dalam mempertahankan keharmonisan rumah tangga (studi kasus di Desa Tambaharjo Runting Kecamatan Pati Kabupaten Pati Jawa Tengah)
Pernikahan berasal dari kata "annika" yang menurut bahasa berati membentuk keluarga dengan lawan jenis, melakukan hubungan kelamin atau bersetubuh. Masalah utama dalam pernikahan beda organisasi adalah ketika dalam suatu rumah tangga dituntut untuk memenuhi dan mengikuti amaliyah dan ubudiyah serta di butuhkan saling mengerti perbedaan tersebut. Kereba tidak ada keluarga yang tidak memliki masalah, namun yang membedakan adalah bagaimana masing-masing keluarga menyikapi dan menghadapi masalah tersebut. Sedangkan dalam rumusan masalah peneliti memfokuskan penelitian sebagai berikut: (1) Bagaimana keharmonisan dalam pernikahan beda organisasi islam di Desa Tambaharjo Runting Kecamatan Pati Kabupaten Patà Provinsi Jawa Tengah. (2) Bagaimana pasangan beda organisasi islam dalam mempertahankan keharmonisan rumah tangga di Desa Tambaharjo Runting Kecamatan Pati Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (Field research). dimana kehadiran peneliti di lapangan sangat diperlukan. Sumber data yang dipakai adalah data primer yang diperoleh dari hasil wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis digunakan untuk mengambarkan sirkulasi yangterjadi antara pengumpulan data, reduksi data dan penarikan kesimpulan untuk mendeskripsikan hal yang menjadi fokus penelitian.
Peneliti ini menemukan fakta bahwa (1) Bagaimana keharmonisan dalam pernikahan beda organisasi islam di Desa Tambaharjo Runting Kecamatan Pati Kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah adalah tidak teralisasinya keluarga harmonis dalam pernikahan beda organisasi di Desa Tambaharjo Runting Kecamatan Pati Kabupaten Pati Jawa Tengah dikarenakan (a) Membawa tradisi amaliyah dan ubudiyah (b) Takut terhadap gunjingan masyarakat sekitar. (c) perdebatan antar suami istri dalam menentukan ormas Islam yang akan dianut oleh anaknya, yang berujung konflik. (2) Usaha pasangan suami istri dalam. membina Keharmonisan dalam pernikahan beda organisasi adalah; Saling menerima perbedaan amaliyah dan ubudiyah. Saling menghargai dalam tradis Tahlil dan Mengedepankan musyawarah antara suami istri dalam menentukan ormas Islam yang akan dianut oleh anaknya.. hal tersebut dikarenakan sesama pasangan mempuyai cara tersendiri dalam menyelesaikan berbagai masalah yang datang di dalam keluarganya. Karena tujuan mereka menikah tidaklah semata mata untuk memenuhi biologisnya saja, namun juga memegang komitmen kesetiaan perkawinan, membuat mereka tetap mempertahankan perkawinannya meskipun dalam keadaan susah maupun senang.
Tidak tersedia versi lain