Text
Pelimpahan hak asuh anak yang belum mumayyiz kepada ayah akibat perceraian perspektif maslahah mursalah (studi putusan hakim nomor: 1926/Pdt.G/2019/PA/Kab. Kediri)
Pelimpahan hak asuh anak yang belum mumayyiz pada dasarnya jatuh ke ibu, hal ini di karenakan di dalam kompilasi hukum islam pasal 105 poin a menyatakan pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya. Akan tetapi dalam realitanya masih ada yang bertentangan dengan teori. Seperti halnya kasus yang ditangani oleh Pengadilan Agama Kabupaten Kediri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengapa hak asuh anak yang belum mumayyiz jatuh kepada ayah.
Adapun fokus penelitian yang dibahas dalam penelitian ini mengenai: (1) Mengapa hak asuh anak dalam putusan perkara Pengadilan Agama Kab. Kediri Nomor 1926/Pdt.G/2019/PA/Kab.Kdr bisa dilimpahkan kepada ayah. dan (2) Bagaimana pertimbangan hakim mengenai hak asuh anak di Pengadilan Agama Kab. Kediri Nomor 1926/Pdt.G/2019/PA/. dalam perspektif Mashlahah Mursalah. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan mengambil latar belakang di Pengadilan Agama Kabupaten Kediri. Pengumpulan data yang dilakukan dengan cara observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data yang dilakukan dengan cara reduksi data, display data serta penarikan kesimpulan. Dan pengecekan keabsahan data dilakukan dengan cara perpanjangan keikutsertaan, kedalaman pengamatan dan triangulasi.
Hasil dari penelitian ini menyebutkan bahwa hak asuh anak yang belum mumayyiz dapat dilimpahkan ke ayah karena ibu pergi meninggalkan rumah dengan pria lain tidak pernah pulang dan tidak pernah mengasuh anaknya selama 4 tahun sehingga anak kehilangan kasih sayang dan anak diterlantarkan. Sehingga majelis hakim menetapkan pemeliharaan hak asuh anak jatuh ke ayah. Dalam hal ini majelis hakim juga mempertimbangkan mengenai kemaslahatan anak demi untuk melindungi, menjamin hak-hak anak tanpa adanya diskriminasi serta kepentingan terbaik bagi anak.
Tidak tersedia versi lain