Text
Tinjauan hukum Islam terhadap transaksi COD ( Cash On Delivery) barang cacat tersembunyi (studi kasus di group Facebook jual beli handphone bekas daerah Nganjuk)
Banyak penjual yang menggunakan berbagai cara dalam jual beli tersebut tanpa melihat resiko, seperti menyembunyikan cacat pada barang dagangannya,adanya pembeli yang ingkar terhadap kesepakatan. Penulis dalam hal ini memilih grup Facebook jual beli handphone bekas daerah nganjuk karena grup tersebut memperjualbelikan handphone yang ter-update dan banyak diminati oleh masyarakat saat ini terutama kaum muda, sehingga penulis tertarik untuk mengkaji lebih lanjut mengenai Praktik transaksi COD (Cash On Delivery) dan Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap barang cacat tersembunyi dalam grup Facebook jual beli handphone bekas daerah Nganjuk..
Jenis penelitian yang digunakan adalah field research (penelitian lapangan). Penelitian lapangan (field research), yaitu research yang dilakukan dikancah atau di medan terjadinya gejala-gejala, dalam hal ini mengetahui bagaimana prosedur pelaksaan jual beli handphone bekas melalui sosial media facebook dalam grup jual beli handphone bekas daerah Nganjuk.
Hasil penelitian mengungkapkan bahwa: pertama, jual beli handphone bekas pada grup Facebook jual beli handphone bekas daerah Nganjuk telah memenuhi rukun dan syarat, sehingga jual belinya sah. Masalah terdapat ketika COD bahwa ternyata ada cacat yang tersembunyi dari barang tersebut. Kedua, kecacatan barang ternyata bukan murni kesalahan penjual, karna ada penjual yang tidak mengetahui bahwa barangnya cacat. Ketiga, sebelum serah terima barang, penjual memberikan suatu hak khiyar (hak pilih) kepada pembeli sama 3 hari untuk dapat melangsungkan atau membatalkan jual beli handphone bekas tersebut, khiyar yang dimaksud adalah khiyar aib, namun dalam praktiknya tidak diterapkan. Sehingga praktek jual beli handphone bekas sendiri dengan cacat tersembunyi, semula tujuannya adalah baik, agar terpenuhinya permintaan dari pembeli. Namun tujuan itu berakhir dengan kemafsadatan karena dengan sistem dan praktek yang dilakukan bertentangan dengan ketentuan agama. Schingga secara hukum Islam sah akad jual belinya akan tetapi praktek dan sistem yang digunakan bertentangan dengan aturan agama dan dilarang oleh syara'. Namun apabila terdapat cacat pada barang dan disepakati bersama maka jual beli tersebut diperbolehkan menurut hukum Islam.
Tidak tersedia versi lain