Text
Tinjauan hukum Islam terhadap praktik sewa jasa perawatan ikan hias mas koki (studi kasus pada UD. Cendana)
Dalam perkembangan zaman, praktik muamalah sangat beragam, salah satunya adalah sewa jasa. Praktik sewa jasa yang mengalami perkembangan adalah sewa jasa perawatan ikan hias mas koki pada UD. Cendana yang ada di Desa Cendono Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri. Praktik sewa jasa perawatan ikan hias mas koki yang dilakukan UD. Cendana merupakan bentuk kegiatan muamalah baru, oleh karena itu dibutuhkan kajian dengan tinjauan hukum Islam untuk mengetahui apakah sesuai syariat atau belum. Untuk mengungkap fenomena ini, penulis melakukan penelitian dengan rumusan masalah: 1 Bagaimana praktik sewa jasa perawatan ikan hias mas koki di UD. Cendana Desa Cendono Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri? 2. Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik sewa jasa perawatan ikan hias mas koki di UD. Cendana Desa Cendono Kecamatan Kndat Kabupaten Kediri?
Jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif (field research). Sumber datanya adalah pemilik UD. Cendana dan konsumen. Metode pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Sifat penelitiannya adalah deskriptif analitik, yaitu dengan mendeskripsikan praktik sewa jasa perawatan ikan mas koki oleh UD. Cendana yang ada di Desa Cendono Kecamatan Kandat Kabupaten Kedin ditinjau mengunakan hukum Islam.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa praktik sewa jasa perawatan ikan mas koki oleh UD. Cendana yang ada di Desa Cendono Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri termasuk akad yang bathil karena terdapat salah satu rukun yang tidak memenuhi sahnya akad sewa yaitu berupa manfaat. Manfaat dari sewa jasa berupa objek (ikan mas koki) tidak sesuai atau melanggar kesepakatan. Terkait dengan penanggung jawab resiko, dalam praktik ini ajir atau penyedia sewa yaitu UD. Cendana melanggar kesepakatan yang pada mulanya sesuai kesepakatan harusnya resiko ditanggung sepenuhnya oleh penyedia sewa namun pada praktiknya ajir atau penyedia sewa hanya mengganti kerugian konsumen sebesar 50% dari biaya pakan dan perawatan. Pertanggung jawaban risiko ini tidak sesuai dengan Fatwa (DSNMUI) No: 112/DSN-MUI/IX/2017 tentang akad Ijarah. Sedangkan hukumnya dianggap tidak sah.
Tidak tersedia versi lain