Text
Tradisi larangan pernikahan garis turun telu perspektif Al-`Urf (studi kasus Desa Kepel Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk)
Hampir mencapai sebagian besar masyarakat Desa Kepel Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk masih sangat meyakini adanya tradisi larangan pernikahan sesama saudara garis turun telu beserta musibah-musibah yang akan menimpa keluarganya ataupun kehidupan selanjutnya disebabkan akibat melanggarnya. Sedangkan pandangan dan keyakinan semacam ini berbeda dengan aturan di dalam hukum Islam maupun Hukum Positif terkait larangan-larangan dalam hal pernikahan.
Penelitian ini memiliki tiga tujuan, yang pertama adalah mengetahui beberapa pandangan masyarakat terkait adanya tradisi larangan dalam pernikahan sesama garis turun telu yang ada di Desa Kepel Kecamatan Ngetos Kabupaten Nganjuk tersebut. Kedua adalah menemukan beberapa faktor yang menjadi alasan penyebab adanya tradisi larangan tersebut. Ketiga adalah menganalisa hasil penelitian ini dengan keilmuwan akademis di bidang agama Islam dengan memakai pisau analisis Al-'Urf yang diperkuat oleh beberapa Qoidah Fiqhiyyah.
Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Sedangkan dalam pengumpulan data didapat dari observasi, wawancara dengan tokoh adat setempat, tokoh masyarakat, tokoh pesantren, tokoh sesepuh, masyarakat awam dan pelaku pernikahan garis turun telu, selain itu juga didapat dari dokumentasi berupa literatur, arsip desa maupun hasil yang ditemukan dilapangan. Analisis data menggunakan analisa induktif, analisa deduktif dan analisa deskriptif, sedangkan untuk pengecekan keabsahan data meliputi triangulasi, ketekunan pengamatan dan perpanjangan keikutsertaan.
Hasil penelitian ini memberikan tiga pernyataan yaitu: Pertama menurut mayoritas masyarakat Jawa menganggap bahwa sebuah pernikahan selain harus memenuhi persyaratan secara agama maupun negara juga harus memperhatikan pada tradisi atau adat setempat yang telah ada, sebagaimana pada tradisi larangan pernikahan garis turun telu yang sangat dijaga dan diyakini adanya. Kedua bahwa ternyata adanya larangan dalam tradisi tersebut itu berlandaskan dari beberapa musibah yang telah nyata pernah terjadi disebabkan melanggar sebuah tradisi leluhur yang telah ditetapkan, akan tetapi adanya kepatuhan terhadap tradisi tersebut juga berasal dari kuatnya keyakinan pada diri masing-masing. Ketiga bahwa adanya tradisi tersebut jika dianalisis menggunakan keilmuwan akademis di bidang agama Islam terutama dengan menggunakan metode Al-'Urf menyatakan bahwa larangan tersebut tidak dibenarkan, karena tidak sesuai dengan aturan larangan dalam pernikahan baik dari segi agama maupun negara dan untuk menghormati adanya tradisi larangan ini sampai sekarang hanyalah demi tujuan menjaga kerukunan antar sesama agar tidak terjadi pertengkaran.
Tidak tersedia versi lain