Text
Telaah nalar fikih Husein Muhammad tentang tinjaun kebolehan imam salat jumat bagi perempuan
Penelitian dilatar belakangi oleh pandangan Husein Muhammad tentang hukum imam salat jumat bagi perempuan. Dalam karyanya fikih perempuan, ia memandang bahwa perempuan boleh menjadi imam salat secara mutlak. Pandangan ini berbeda dengan mayoritas ulama empat mazhab. Pemikiran Husein Muhammad tentu saja tidak lahir dari sebuah ruang kosong. Sebagai intelektual dengan tradisi kitab kuning yang kuat, ia justru mempunyai pemikiran yang berbeda dengan arus mayoritas Kiai atau tokoh yang juga punya tradisi kitab kuning yang kuat. Hal ini tentu sangat menarik untuk dikaji Untuk dapat mendapatkan jawaban atas pemikirannya, peneliti mengkaji nalar fikihnya, sebab nalar seseorang akan menentukan produk pemikiran yang dihasilkan.
Jenis penelitian ini bersifat penelitian pustaka (library Research), yaitu penelitian yang dilakukan dengan menggunakan data dalam bentuk naskah dan tulisan dari buku-buku yang bersumber dari literatur kepustakaan. Dalam penelitian ini yang akan menjadi objek adalah karya pemikiran Husein Muhammad. Dalam meneliti nalar fikih husein muhammad, dan secara khusus meneliti tentang tinjauan kebolehan imam salat Jumat bagi perempuan, maka perlu pendekatan yang sesuai dengan tema yang diangkat. Pendekatan yang digunakan pada penelitian ini adalah pendekatan kritik nalar Abed al-Jabiri. Pendekatan ini digunakan untuk memahami nalar fikih Husein Muhammad tentang tinjauan kebolehan imam salat Jumat bagi perempuan yang ditulis dalam karya literaturnya fikih perempuan.
Hasil yang didapat dari penelitian ini adalah, (1) Husein Muhamad secara mutlak membolehkan perempuan menjadi imam salat. la menyandarkan pendapatnya kepada ulama klasik seperti, Abu Saur, Ibnu Jarir at-Thabari dan Imam Muzani, dengan merujuk pada hadis yang diriwayatkan Abu Dawud dari Ummu Waraqah. (2) Dalam) mengkonstruk nalar fikihnya. Husem Muhammad mengkombinasikan nalar Abed al Jaburi, dimana penalaran irfani beroperasi ketetapan hati Husein Muhammad yang membuatnya semakain yakın dengan upayanya tentang persamaan status laki-laki dan perempuan. Husein Muhammad memadukan dengan mengoperasikan nalar burhani sebagai penalaran pokok dan dasar dalam membangun tinjauan, terutama dalam permasalahan imam salat jumat bagi perempuan. Sedangkan nalar bayanı beroperasi pada upaya Husein Muhammad dalam menafsirkan dan memproduksi teks sumber hadis tentang imam perempuan. Hasilnya peneliti melihat adanya imbas kausalitas produk pemikiran Husein Muhammad dengan latar belakang aktivitasnya dengan diperkuat keyakinan hasil kontemplasmya, yang mana dasar penalaran dan kontemplasi ini yang akan menuntun Husein Muhammmad dalam membaca turast, dan menghasilkan produk yang berbeda dengan mayoritas ulama lainya.
Tidak tersedia versi lain