Text
Praktik hutang piutang bersyarat antara nelayan dan tengkulak perspektif fiqh muamalah (studi kasus di Desa Gisik Cemandi Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo)
Hutang piutang adalah salah satu bentuk muamalah yang akadnya merupakan akad tabarru' yang bertujuan hanya untuk tolong menolong tanpa ada syarat dan imbalan dan pihak yang berhutang. Hutang piutang dapat diartikan pemberian harta kepada orang lain untuk dimanfaatkan untuk kemudian dikembalikan sesuai dengan yang dipinjam tanpa ada tambahan apapun Hutang piutang yang terjadi di Desa Gisik Cemandi Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo yang dilakukan oleh nelayan dan tengkulak merupakan hutang piutang yang didasarkan pada saling percaya satu dengan yang lain. Tidak diberlakukan jatuh tempo. Namun, mensyaratkan nelayan untuk menjual hasil tangkapan laut salah satunya adalah udang kepada tengkulak selama hutang tersebut belum lunas. Dalam penjualan udang harga yang ditentukan oleh tengkulak antara nelayan yang tersangkut hutang dan yang tidak tersangkut hutang selisih berkisar 5000 rupiah perkilo
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Menggunakan metode pengumpalan data dengan deep interview kepada sumber primer yakni nelayan dan tengkulak serta dokumentasi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui hukum dari hutang piutang yang terjadi di Desa Gisik Cemandi Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo dilihat dari sudut pandang fiqh muamalah
Hasil penelitian yang di dapat dari Desa Gisik Cemandi Kecamatan Sedati Kabupaten Sidoarjo, hutang piutang bersyarat yang terjadi antara nelayan dan tengkulak dilakukan di awal akad dan syarat itu memberikan nilai lebih kepada tengkulak, sehingga jika dilihat dari sudut pandang fiqh muamalah syarat tersebut termasuk dalam syarat fasid yang mufsid. Yakni, syarat yang sifatnya menguntungkan bagi orang yang menghutangi.
Tidak tersedia versi lain