Text
Analisis kepatuhan pedagang muslim terhadap peraturan walikota Kediri No. 37 Tahun 2015 (studi kasus pedagang kaki lima di kawasan Bandar Lor Kediri)
Keberadaan pedagang muslim bila dilihat dari segi ekonomi memiliki dampak positif terutama dalam mengurangi angka pengangguran, tetapi dengan catatan tetap mematuhi segala peraturan yang berlaku sebagai bentuk kepatuhan dan kesetiaan terhadap aturan pemimpin. Peraturan Walikota Kediri No. 37 tahun 2015 dibuat untuk penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima terutama di kawasan Bandar Lor. Penelitian ini bermaksud untuk menganalisis Kepatuhan Pedagang fuslim terhadap Peraturan Walikota Kediri No. 37 tahun 2015 dengan fokus penelitian adalah (1) Bagaimana kepatuhan pedagang kaki lima di Kawasan Bandar Lor Kediri terhadap Peraturan Walikota Kediri No. 37 Tahun 2015; (2) Bagaimana tingkat kepatuhan pedagang muslim berdasarkan indikator kepatuhan hukum terhadap Peraturan Walikota Kediri No. 37 tahun 2015.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dimana kehadiran peneliti dilapangan sangat diperlukan. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Pengecekan keabsahan data dengan cara perpanjangan keikutsertaan peneliti dan ketekunan pengamatan atau kedalaman observasi. Analisis data yang digunakan adalah reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil dari penelitian ini adalah 1) Kepatuhan pedagang kaki lima di Kawasan Bandar Lor Kediri terhadap Peraturan Walikota Kediri No. 37 tahun 2015 untuk penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima adalah tidak patuh dilihat dari 63 pedagang hanya 13 pedagang yang mengikuti peraturan ini; 2). Tingkat kepatuhan pedagang muslim berdasarkan indikator kepatuhan hukum terhadap Peraturan Walikota Kediri No. 37 tahun 2015 tergolong tingkat kepatuhan compliance yaitu patuh pada kebijakan pemerintah karena mengharap imbalan dan menghindari sanksi/teguran sedangkan pada tingkat kepatuhan identification (patuh karena mempertahankan hubungan dengan orang lain atau kelompok) dan internalization (patuh karena kesadaran hukum) tidak tercapai.
Tidak tersedia versi lain