Text
Praktek hukum waris adat di Dusun Kalibago Desa Kalipang Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri
Hukum waris merupakan salah satu dari hukum kekeluargaan yang sangat erat kaitannya dengan ruang lingkup kehidupan manusia sebab setiap manusia pasti akan mengalami peristiwa hukum yang dinamkan kematian. Setelah kematian bagaimanakan pembagian hak harta warisan tersebut untuk di pindahkan kepada ahli warisnya, di Indonesia hukum waris terdapat 3 hukum yang mengatur; hukum waris perdata, hukum waris islam, dan hukum waris adat. Berbicara hukum waris adat di Indonesia memiliki macam perbedaan ada 3 corak hukum waris ada yang ada di Indonesia hukum waris adat masyarakat matrineal, hukum waris adat patrineal dan hukum waris adat masyarakat bilateral.
Penelitian ini menjelaskan praktek yang ada di Dusun Kalibago Desa Kalipang Kecamatan Grogol. Dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif, pendekatan kualitatif sendiri adalah suatu proses penelitian yang berdasarkan metodologi yang menyelidiki suatu fenomena sosial dan masalah manusia. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), yaitu penelitian yang dilakukan secara langsung ditempat lokasi di lapangan tempat terdapatnya yang diteliti
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan peneliti, bahwa dalam penelitian ini penulis menemukan sistem pembagian waris di daerah Dusun Kalibago Desa Kalipang Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri dengan sistem musyawarah dan mufakat, kemudian harta waris tersebut di bagikan dengan cara sama rata, yaitu dengan hak yang sama baik laki-laki perempuan, ataupun berbeda keyakinan agama seperti; Islam, Katholik dan Hindu semua di bagikan dengan sama rata tanpa adanya perbedaan dan perselisihan.
Tidak tersedia versi lain