Text
Tinjauan hukum Islam terhadap praktik jual beli arisan (studi kasus di Desa Sugihwaras Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk)
Arisan yang dilakukan oleh sebagian besar masyarakat di Desa Sugihwaras Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk pada mulanya hanya untuk sarana menabung dan mempererat tali silatuhrami. Namun, seiring berjalannya waktu, arisan tersebut dijadikan untuk lahan bisnis, yaitu banyak orang yang menjual arisannya. Jual beli arisan ini dapat terjadi karena para peserta terdesak oleh kebutuhan hidupnya sehingga ia terpaksa untuk menjual arisannya agar kebutuhannya terpenuhi.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan dengan studi kasus di Desa Sugihwaras Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk. okus penelitian ini adalah bagaimana praktik jual beli arisan di Desa Sugihwaras Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk dan bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik jual beli arisan di Desa Sugihwaras Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk.
Hasil penelitian ini adalah sebagai berikut: Pertama, praktik jual beli arisan yang ada di Desa Sugihwaras Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk ini merupakan praktik jual beli arisan yang dilakukan secara berkelompok. Penjual dan calon pembeli membuat kesepakatan tentang harga yang harus dibayar dan ketika tiba waktunya nama penjual tersebut keluar dalam undian maka uang tunai arisan menjadi milik pembeli sepenuhnya. Kedua, jual beli arisan tidak memenuhi syarat atau batal, hal tersebut dikarenakan tidak terpenuhinya beberapa persyaratan dalam jual beli, baik jual beli secara umum maupun dalam jual beli sharf. Dalam jual beli sharf, beberapa syarat yang tidak terpenuhi adalah barang tidak dapat diserahterimakan secara langsung (tunai), mata uang yang diperjualbelikan tidak sama jumlahnya, dan terdapat tenggang waktu dalam pembayaran barang. Sehingga dapat disimpulkan bahwa jual beli arisan tidak diperbolehkan dalam Islam atau dengan kata lain haram.
Tidak tersedia versi lain