Text
Tinjauan hukum Islam terhadap praktik arisan gabah (studi kasus di Desa Gandu Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk)
Manfaat dari muamalah adalah untuk melengkapi keterbatasan antar masing-masing individu dalam menyelesaikan suatu masalah. Saling bermuamalah adalah ketentuan syariat yang berhubungan dengan tata cara hidup sesama manusia. Bentuk arisan pun beragam, ada yang berbentuk barang misalkan contohnya dengan padi. Sebagai contoh, salah satu fenomena arisan yang terjadi di Desa Gandu Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk yaitu: pelaksanaan gabah.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan. Skripsi ini membahas bagaimana praktik arisan gabah di Desa Gandu Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk dan bagaimanakah tinjauan hukum Islam terhadap praktik arisan gabah di Desa Gandu Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana praktik arisan gabah di Desa Gandu Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk dan tinjauan hukum Islam tentang praktik arisan gabah di Desa Gandu Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk
Berdasarkan hasil penelitian bahwa pelaksanaan praktik arisan gabah di Desa Gandu Kecamatan Bagor Kabupaten Nganjuk dilaksanakan tiga kali periode setelah masa panen. Pembayaran arisan menggunakan media uang dengan sistem patokan 1 harga kwintal gabah. Setiap penyetoran arisan didasarkan pada patokan harga gabah saat itu. Jadi, penyetoran dalam setiap periode arisan berbeda-beda. Begitu pula perolehan arisan yang di dapat para anggota juga akan berbeda-beda. Jika ditinjau dari hukum Islam, praktik arisan gabah ini dilarang dalam hukum Islam. Karena dalam pembayaran arisan dan juga perolehan arisan yang di dapat berbeda-beda. Dan juga, penggunaan sistem patokan harga gabah, yang mana gabah merupakan kelompok ribawi. Maka praktik arisan gabah di Desa Gandu mengandung unsur riba.
Tidak tersedia versi lain