Text
Peran notaris dalam memberikan perlindungan hukum terhadap konsumen kredit pemilikan rumah (KPR) BTN Kediri (studi di kantor notaris dan PPAT Dr. Miando Pasuna Parapat, SH., Sp.N., M.Hum. Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri)
Pemerintah melalui menteri BUMN dalam surat No.5-544/MMBU/2002 memutuskan Bank BTN sebagai bank umum dengan fokus bisnis pembiayaan perumahan tanpa subsidi. Dalam realisasi KPR BTN Kediri ada banyak stake holder yang turut terlibat, salah satunya adalah Notaris Miando P. Parapat. Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik, yang sangat diperlukan dalam proses perjanjian KPR, khususnya bagi masyarakat dengan pengetahuan minim mengenai perjanjian KPR. Perjanjian KPR umumnya dibuat dalam format baku oleh pihak Perbankan. Dalam hal ini konsumen hanya berada. pada posisi take it or leave it. Mengingat ketidakberdayaannya sebagai debitur yang membutuhkan dana. Oleh karena itu, penelitian ini berfokus untuk mengetahui praktik perjanjian redit Pemilikan Rumah Ban BTN Cabang Kediri, dan peran Notaris Miando Parapat dalam proses perjanjian tersebut, serta bentuk-bentuk perlindungan hukum yang dapat ia berikan berdasarkan
Perannya sebagai notaris kepada konsumen yang menggunakan jasanya. Metode penelitian ini bersifat kualitatif, dengan jenis penelitian lapangan (field research). Data yang digunakan berupa data primer yang dikumpulkan menggunakan teknik wawancara dan observasi, serta data sekunder yang berasal dari dokumentasi. Selanjutnya hasil penelitian disajikan dalam bentuk deskripsi berdasarkan kerangka penelitian kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, praktik perjanjian KPR Bank BTN Kediri menggunakan akta baku yang mana substansinya tidak bertentangan dengan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun, di dalam akta baku perjanjian kreditnya juga terdapat beberapa klausul yang dinilai memberatkan konsumen KPR. Peran notaris yang memiliki wewenang membuat akta autentik di sinilah diperlukan, guna merealisasikan kewajibannya sesuai dengan UUJN dan Kode Etik profesi Notaris. Berdasarkan amanat UUJN dan Kode Etik Notaris, Notaris Miando P. Parapat telah melaksanakan perannya dalam hal memberikan perlindungan hukum bagi konsumen KPR, namun belum sepenuhnya. Artinya, perlindungan hukum yang diberikan masih bersifat pasif, yakni berupa menuangkan keinginan para pihak (Bank BTN dan Konsumen) ke dalam sebuah perjanjian, dan memenuhi segala persyaratan guna menjadikan akta tersebut bernilai autentik.
Tidak tersedia versi lain