Text
Perlindungan konsumen dalam penjualan bensin POM-Mini di Kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang (studi komparatif hukum Islam dan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumenb)
Perlindungan terhadap konsumen merupakan suatu hal yang pokok dalam kegiatan ekonomi saat ini. Salah satu kegiatan ekonomi yang konsumennya memerlukan perlindungan yakni dalam penjualan bensin yang menggunakan pompa mesin otomatis. Dalam hal ini, jaminan perlindungan yang diberikan oleh para pelaku usaha merupakan unsur utama yang menjadi hak para konsumen. Oleh karena itu, peneliti ingin mengetahui bagaimana bentuk perindungan konsumen yang diberikan oleh para pelaku usaha menururt Hukum Islam dan UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen kemdudian dikomparasikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk perlindungan konsumen yang diberikan para pelaku usaha di Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang..
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian deskripstif komparatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Dalam penelitian ini sumber data terdiri dari, data primer (para pelaku usaha, konsumen dan pengawas SPBU) dan data skunder (catatan perawatan mesin, laporan reset mesin) yang di kumpulkan melalui observasi, wawancara dan dokumentasi.
Berdasarkan hasil penelitian, bahwa bentuk perlindungan yang diberikan para pelaku usaha berupa pemberian informasi atas penjelasan proses pelayanan, dan bersedia mengganti kerugian. Bentuk perlindungan dari pelaku usaha telah sesuai hukum islam karena tidak berunsur ghisyah, gharar, tathfif dan haram. Menurut UU No 8 tahun 1999, bentuk perlindungan yang ada masih belum secara utuh terpenuhi, karena terdapat pelaku usaha yang tidak menjelaskan ulang dan berdasar pada kebiasaan. Serta masih terdapatnya takaran bensin yang tidak sesuai/kurang. Adapun perbedaan persamannya, keduanya mewajibkan pemberian informasi, dengan pembeda UUPK mewajibkan menerangan ulang dan hukum islam tidak wajib asal saling rela. Keduanya mengharuskan kuantitas kualitas yang sama serta pelayanan yang benar dan tidak diskriminatif. Dari kewajiban ganti rugi dalam hukum islam tidak harus pembuktian, sedangkan UPPK mewajibkan pembuktian.
Tidak tersedia versi lain