Text
Implementasi Perda Nomor 20 Tahun 2009 tentang pajak restoran bagi pelaku usaha restoran (studi kasus di restoran kelurahan Ngronggo kecamatan Kota Kediri)
Dalam pemungutannya, Pajak Restoran dipungut atas setiap pelayanan yang disediakan di restoran. Pelayanan yang disediakan restoran meliputi pelayanan penjualan makanan dan minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain. Setiap restoran atau tempat makan di Kota Kediri khususnya di Kelurahan Ngronggo berpeluang besar menjadi objek Pajak Restoran, namun dalam implementasinya masih banyak pelaku usaha yang belum mengimplementasikan aturan tentang Pajak Restoran tersebut. Dalam teori maupun praktiknya dinilai perlu mengklarifikasi dengan dinas terkait tentang kajian aturan Pajak Restoran untuk dicari penyebab permasalahan yang timbul didalamnya, agar menemukan cara untuk menyelesaikan problem dalam implementasi Pajak Restoran, yang kemudian implementasi tentang Pajak Restoran ditinjau dari hukum islam. Sehigga mendorong peneliti untuk melakukan penelitian dengan memfokuskan penelitian: Bagaimana implementasi PERDA Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pajak Restoran di Kelurahan Ngronggo, Kecamatan Kota Kediri, Kota Kediri? dan Bagaimana implementasi PERDA Nomor 20 Tahun 2009 tentang Pajak Restoran bagi pelaku usaha restoran di Kelurahan Ngronggo, Kecamatan Kota Kediri, Kota Kediri?.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian studi kasus dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Metode pengumpulan data menggunakan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Kemudian dianalisis dengan mereduksi data, menyajikan atau mendisplay data lalu penarikan kesimpulan yang akan dilanjutkan dengan pengecekan keabsahan data dengan perpanjangan dan ketekunan pengamatan serta triagulasi.
Hasil penelitian ini adalah dari keempat restoran yang telah diteliti oleh penulis, terdapat dua restoran yang belum menerapkan Pajak Restoran, dikarenakan Pelaku Usaha menganggap restorannya yang kecil dan tidak seharusnya membayar Pajak dan restoran kedua Pelaku Usaha memiliki alasan tidak pernah mendapatkan sosialisasi secara langsung dari Petugas Pajak.
Tidak tersedia versi lain