Text
Implementasi KUA Kota Kediri terhadap perubahan penetapan batas usia perkawinan dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 atas UU Nomor 1 Tahun 1974
Skripsi ini membahas tentang implementasi perubahan penetapan batas uisa perkawinan dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 atas UU Nomor 1 Tahun 1974 di KUA Kota Kediri. Pokok permasalahan yang akan diteliti pada skripsi ini yaitu bagaimana latarbelakang perubahan regulasi penetapan batas uisa perkawinan dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 atas UU Nomor 1 Tahun 1974? Pokok masalah tersebut dijabarkan ke dalam submasalah yaitu: Bagaimana implementasi UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang batas usia perkwinan di KUA Kota Kediri?
Jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif dengan kajian lapangan guna melihat fenomena yang terjadi di masyarakat. Dalam pengumpulan data, penulis menggunakan studi kepustakaan dan studi lapangan. Teknik yang penulis gunakan dalam studi lapangan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data yang diperoleh kemudian diolah dan dianalisis melalui tiga tahapan yaitu: kesimpulan. data data), penyajian data, dan penarikan
Berdasarkan hasil penelitian ini menujukkan bahwa implementasi UU Nomor 16 Tahun 2019 mengenai regulasi batas usia perkawinan di KUA Kota Kediri dapat dikatakan kurang efektif, mengingat bahwa belum dilaksanakannya ketentuan batas umur untuk kawin dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor Nomor 16 Tahun 2019 oleh masyarakat secara baik, yaitu dengan terbuktinya masih terdapat mempelai yang nikah pada usia yang belum mencukupi ketentuan batas umur bahkan mengalami kenaikan akibat perubahan regulasi penetapan batas usia perkawinan dari 16 tahun menjadi 19 tahun bagi perempuan. Faktor penghambat implementasi regulasi batas usia perkawinan KUA Kota Kediri antara lain: faktor lingkungan, faktor ekonomi, faktor sosial, faktor agama, faktor pendidikan, dan faktor budaya. Adapun upaya yang dilakukan oleh pihak KUA Kota Kediri dalam menaggulangi efektivitas regulasi batas usia nikah adalah melakukan koordinasi kerja dengan setiap Kepala Desa/Kepala Dusun yang ada di wilayah kecamatan serta mengadakan sosialisasi, penyuluhan, dan bimbingan secara intensif pada masyarakat Kota Kediri tentang regulasi batas usia perkawinan menurut Undang-Undang.
Tidak tersedia versi lain