Text
Penggunaan `Urf sebagai landasan berfikir masyarakan muslim terhadap tradisi larangan pernikahan adat antar anak pertama (studi kasus di Desa Kebunduren Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar)
Peradaban sekarang di zaman modern dan serba digitalisasi, masih banyak menganut kepercayaan-kepercayaan tentang larangan nikah yang ada di lingkungan masyarakat. Seperti salah satunya larangan pernikahan adat antar anak pertama yang terjadi di Desa Kebonduren Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, yang menjadikan faktor larangan perkawinan tersebut ialah, jika calon pengantin dari kedua belah pihak baik calon suami ataupun calon istri sama-sama anak pertama dari keluarganya masing-masing. Padahal masyarakat di Desa Kebonduren mayoritas beragama Islam, sedangkan dalam Islam sendiri tidak ada larangan nikah terkait larangan pernikahan adat antar anak pertama. Sehingga dalam hal ini muncul dualisme kepercayaan yang dianut olch masyarakat setempat
Dalam penelitian ini terdapat dua rumusan masalah yaitu bagaimanakah argumen masyarakat muslim terhadap tradisi larangan pernikahan adat antar anak pertama. Dalam mengkaji permasalahan ini peneliti menggunakan metode penelitian kualitatif, berupa penelitian lapangan dengan pendekatan yang dil gunakan adalah fenemenologi yang tujuannya supaya bisa memperoleh makna mendalam dari sebuah peristiwa yang ada. Dalam penelitian ini, sumber data utama yang digunakan adalah informasi dari para informan, dilengkapi dengan sumber data skunder dan tersier. Pengumpulan data tersebut ditempuh dengan tiga langkah yaitu: obserfasi dan riset dengan cara interview, dan dokumentasi.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penggunaan 'Urf sebagai landasan berfikir masyarakat muslim terhadap tradisi larangan pernikahan adat antar anak pertama di Desa Kebonduren itu terbagi menjadi 3 golongan yaitu: Muslim abangan, masih mempercayai mitos, karena certa nenek moyang dan apabila melanggarnya takut kena bala'. Muslim Priya, yang menghormati, karena merupakan kebudayaan adat yang ada. Muslim Santri, tidak mempercayai mitos, karena berdasarkan 'Urf. larangan pernikahan antara anak pertama merupakan 'Urf Fasid. Faktor yang melatar belakangi tradisi larangan pernikahan adat antar anak pertama, adalah mitos/legenda masyarakat yang masih di percaya masyarakat Desa Kebonduren dan juga dari cerita dari nenek moyang dan turun temurun hingga sampat saat ini.
Tidak tersedia versi lain