Text
Analisis klausula "Barang Yang Sudah Dibeli Tidak Dapat Ditukar Atau Dikembalikan" dalam akad jual beli ditinjau dari hukum Islam (studi kasus Toko Grosir Kamera, Kediri Mall Lantai 1, Kediri, Jawa Timur)
Nota pembayaran merupakan alat bukti pembayaran setelah melakukan kegiatan jual beli. Sekarang, masih banyak ditemukan nota pembayaran yang di dalamnya tercantum klausula baku "barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan dengan tulisan yang kecil di pojok bawah. Keberadaan klausula baku tersebut sering kali terjadi dan dapat merugikan pembeli, karena. pembeli tidak bisa menukar atau mengembalikan barang yang telah dibelinya dengan alasan apapun. Dalam praktiknya, pihak toko Grosir Camera tidak memberitahukan tentang adanya klausula baku yang terdapat dari nota sebelum pembeli membayar barang yang dibelinya. Setelah membayar, pembeli baru menyadari bahwa ada klausula baku yang terdapat pada nota pembayaran. Dalam muamalah, terdapat asas-asas dan prinsip-prinsip untuk bermuamalah. Salah satunya adalah prinsip 'an Taradhin atau disebut juga suka sama suka. Jika penjual tidak memberitahukan adanya kalusula baku sejak awal, pembeli akan merasa tertipu dan hatinya merasa tidak rela setelah mengetahui klasula baku saat menerima nota pembayaran. Masalah yang akan dibahas yaitu: (1) Bagaimana praktik akad jual beli yang terdapat klausula baku "Barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan di Toko Grosir Camera, (2) Bagaimana analisis klausula baku "Barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan dalam akad jual beli di Toko Grosir Camera yang ditinjau dari hukum Islam.
Pendekatan yang dilakukan oleh peneliti adalah penelitian kualitatif. Pada penelitian ini, teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi, dengan menggunakan analisis reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian ini adalah sebagai berikut: (1) Dalam praktik akad jual beli yang dilakukan oleh pihak toko Grosir Camera, pihak toko Grosir Camera tidak memberitahukan tentang adanya klausula baku saat terjadinya transaksi jual beli. 2) Motif dari toko Grosir Camera dengan tidak memberitahukan klausula baku adalah agar pembeli tidak berpikir dua kali sehingga transaksi cepat selesai. Dalam hukum Islam, motif toko Grosir Camera tidak memberitahukan klausula baku kepada pembeli bertolak belakang dengan prinsip 'an Taradhin yaitu tidak memberikan informasi secara lengkap kepada calon pembeli sant transaksi berlangsung. Oleh karena itu, dalam hukum Islam jual beli tersebut tetap sah, namun pembeli memiliki hak khiyar karena klausula baku tersebut dibuat tidak beralaskan kesepakatan bersama.
Tidak tersedia versi lain