Text
Pandangan hakim dalam mengabulkan permohnan izin poligami di Pengadilan Agama Mojokerto (studi putusan nomor 554/Pdt.G/2018/PA.Mr.)
Dalam Undang-Undang tentang perkawinan No 1 tahun 1974 pasal 4 dan 5 serta KHI pasal 57 dan 58 mengatur tentang perkawinan lebih dari seorang atau poligami yang telah ditetapkan syarat kumulatif dan alternatifnya. Namun dari tiga perkara izin poligami yang dikabulkan di Pengadilan Agama Mojokerto terdapat satu putusan yang tidak sesuai dengan Undang-Undang tetapkan. Seperti pada putusan nomor 554/Pdt.G/2018/PA.Mr, bahwasanya syarat alternatif (alasan-alasan mendasar) dalam permohonan izin poligami tidak dapat dipenuhi oleh Pemohon. Sedangkan, dalam rmohonan izin poligami syarat alternatif haruslah ada minimal satu.
Penulis membatasi penelitiannya dengan berfokus pada pandangan hakim dalam mengabulkan permohonan izin poligami tersebut dan pemahaman hakim tentang pasal 4 dan 5 Undang-Undang Perkawinan No. 1 tahun 1974 serta KHI terhadap pertimbangan hukum dalam mengabulkan permohonan izin poligami tersebut.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian lapangan (Field Research), dengan
menggunakan pendekatan kualitatif. Adapun metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara. Selanjutnya, data dianalisis dengan menggunakan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini adalah pemberian izin poligami tersebut dipandang layak dikabulkan karena terdapat beberapa pertimbangan yaitu kehamilan diluar nikah oleh calon istri kedua, untuk menutup kemaksiatan, dan memelihara keturunan. Serta, dalam hal implementasi terhadap ketentuan poligami, Hakim bersifat tidak imperatif demi kemaslahatan dan menghilangkan kemudharatan.
Tidak tersedia versi lain