Text
Tinjauan hukum Islam terhadap perjanjian pendahuluan jual beli perumahan (studi kasus di Perumahan Green Rembanga Permai Kabupaten Kediri)
Perjanjian pendahuluan merupakan praktek yang biasa dilakukan dalam transaksi jual beli perumahan. Sama halnya dengan PT.Irfa'I Berkah Sejahtera dimana terdapat perjanjian pendahuluan yang digunakan antara pengembang (developer) dan konsumen. Perjanjian tertulis dibuat oleh salah satu pihak yaitu pengembang (developer) sehingga suatu perjanjian sangat berat sebelah. Hal ini mengakibatkan pelaksanaan dari PT.Irfa'I Berkah Sejahtera tidak sesuai dengan isi perjanjian tersebut. Penyerahan rumah yang tidak tepat waktu lewat dari jangka waktu yang telah dijanjikan oleh pihak developer. Fokus penelitian dalam masalah ini adalah 1)Bagaimana perjanjian pendahuluan jual beli perumahan yang dilakukan oleh PT.Irfa'l Berkah Sejahtera?2)Bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap perjanjian pendahuluan jual beli perumahan yang dilakukan oleh PT.Irfa'l Berkah Sejahtera?
Penelitian ini merupakan penelitian field research yaitu penelitian dengan data yang diperoleh dari kegiatan lapangan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi lapangan meliputi observasi secara langsung dan wawancara dan studi kepustakaan dilakukan dengan cara mendokumentasikan bentuk perjanjian pendahuluan jual beli perumahan dan literatur yang berhubungan dengan penelitian. Dalam penelitian ini sumber data terdiri dari, data primer dan data sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian, perjanjian pendahuluan jual beli perumahan di PT.Irfa'l Berkah Sejahtera disetujui oleh kedua belah pihak yakni developer dan konsumen. PT Irfa'I Berkah Sejahtera bersedia membangun 54 unit rumah tercatat 25 unit rumah yang sudah melakukan pelunasan uang muka atau DP. Faktanya hanya 20% unit rumah yang sudah siap huni tepat waktu, terhadap rumah yang belum siap huni tersebut pelaksanaan penyerahan rumah yang tidak tepat waktu, ketidakseimbangan isi perjanjian tersebut, menyalahi isi dari perjanjian menimbulkan kemudharatan tidak sesuai dengan asas perjanjian dalam Islam yaitu asas kebebasan berkontrak, asas persamaan dan kesetaraan, asas kemaslahatan, asas keadilan. Namun di dalam syarat jual beli istishna' konsumen diberi hak pilihan (khiyar) untuk melanjutkan atau membatalkan perjanjian tersebut, Apabila barang tidak sesuai dengan spesifikasi.
Tidak tersedia versi lain