Text
Perilaku pedagang muslim ditinjau dari etika bisnis Islam dan hukum positif (studi kasus di counter handphone Kelurahan Bandar Kidul Kota Kediri)
Perdagangan merupakan bentuk usaha yang banyak dijalankan oleh manusia diseluruh dunia, mulai dari berdagang berbagai macam kebutuhan hidup sehari hari atau kebutuhan primer, sampai menjual kebutuhan akan barang mewah demi kepuasan manusia. Salah satu tempat yang mereka bidik adalah pasar penjualan handphone atau disebut dengan counter handphone. Mereka mempunyai beberapa alasan dalam hal ini, diantaranya; pertama, karena memang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Kedua, modal yang diperlukan untuk berdagang jauh lebih kecil dibandingkan dengan buka usaha yang mana usaha tersebut produk produknya berasal dari barang baru. Ketiga, stock barang bekas mudah didapatkan dan juga mudah diperjualkan kepada pembeli. Di sini peneliti akan membahas tentang perilaku pedagang muslim dalam tinjauan etika bisnis Islam dan hukum positif (studi kasus di counter handphone Kelurahan Bandar Kidul Kota Kediri). Adapun fokus penelitian ini adalah bagaimana perilaku pedagang muslim dalam berdagang di counter handphone Kelurahan Bandar Kidul Kota Kediri secara umumnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perilaku pedagang muslim di counter handphone Kelurahan Bandar Kidul Kota Kediri dalam bertransaksi jual beli dan untuk mengetahui bagaimana perilaku pedagang muslim di counter handphone Kelurahan Bandar Kidul Kota Kediri dalam. tinjauan etika bisnis Islam dan hukum positif.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, sedangkan penelitian yang digunakan adalah studi kasus, yaitu suatu pengujian secara rinci terhadap suatu latar atau satu orang objek, satu keadaan, tempat penyimpanan dokumen atau peristiwa. Sumber data diperoleh dari pedagang muslim di counter handphone Kelurahan Bandar Kidul Kota Kediri sebagai sumber primer, yaitu dengan cara purposive sampling; mengambil beberapa pedagang sebagai perwakilan untuk dimintai keterangan, dan juga sumber-sumber data lainnya. Adapun metode pengumpulan datanya menggunakan. metode interview/wawancara, observasi/ pengamatan dan dokumentasi. Analisis datanya menggunakan reduksi data atau penyederhanaanya (data reduction), paparan atau sajian data (data display), dan penarikan kesimpulan (conclusion).
Hasil penelitian mengungkapkan bahwa. (1) perilaku pedagang muslim di counter handphone Kelurahan Bandar Kidul Kota Kediri ini sudah biasa dengan adanya penjualan di bawah harga rata-rata dan setiap pedagang biasanya menggunakan persaingan harga untuk menarik minat para pembeli. Beberapa pedagang di sana juga terkadang mengubah/ mengganti sparepart handphone yang di dapat agar layak untuk dijual kembali. Tidak adanya sighat ucapan serah terima di sana. Hanya saja, ketika transaksi selesai, penjual memberikan nota pembelian kemudian antara penjual dan pembeli saling mengucapkan ungkapan terima kasih. Tetapi ada pula pedagang yang tidak memberikan nota penjualannya kepada konsumen. (2) Perilaku pedagang muslim di counter handphone Kelurahan Bandar Kidul Kota Kediri di tinjau dari etika bisnis Islam. (a) Beberapa pedagang memanfaatkan ketidaktahuan pembeli dengan tidak memberikan label dengan maksud agar dapat sewaktu-waktu bisa memberikan harga yang lebih tinggi dari harga pasar. (b) Pedagang tidak memberikan informasi secara mendetail mengenai kondisi barang. (c) Adanya oknum pedagang yang sengaja menerima barang curian. (d) Adanya oknum pedagang yang menjual barang tidak resmi (black market). (3) Perilaku pedagang muslim di counter handphone Kelurahan Bandar Kidul Kota Kediri ditinjau dari hukum positif. (a) Beberapa pedagang muslim di sana kurang memberikan informasi secara mendetail mengenai kondisi barang. Sedangkan dalam aturan hukum positif dijelaskan bahwa, dalam berdagang secara baik diwajibkan untuk bersikap jujur, dan transparan. (b) Adanya oknum pedagang muslim yang sengaja menerima barang curian. Dalam hukum positif ini termasuk tindakan kriminal, karena objek transaksi tersebut bukan barang milik si penjual, maka dari itu objek transaksi tidak bisa dibuat transaksi. (c) Adanya oknum pedagang yang menjual barang tidak resmi (black market). Dan perilaku tersebut juga termasuk tindakan kriminal dan melawan aturan hukum positif dikarenakan adanya undang-undang yang melarang melakukan jual-beli barang black market.
Tidak tersedia versi lain