Text
Perilaku pedagang ditinjau dari maqashid syari`ah (studi kasus Paguyuban Pasar Tugu Simpang Lima Gumul Kediri)
Maqashid Syariah merupakan makna dan kebijaksanaan yang dieproleh oleh syari' pada semua penetapam hukum sekalipun tidak dikhususkan untuk memeliharanya pada setiap jenis hukum dari hukum-hukum syari'ah. Kewajiban dalam syari'ah menyangkut perlindungan maqashid syari'ah yang pada gilirannya bertujuan melindungi kemaslahatan manusia. Paguyuban pasar tugu merupakan pasar yang menjual berbagai barang, diantaranya makanan, pakaian, dan mainan.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah (1) bagaimana perilaku pedagang paguyuban pasar tugu simpang lima gumul Kediri (2) bagiamana kecenderungan perilaku pedagang paguyuban pasar tugu simpang lima gumul Kediri ditinjau dari maqashid syariah. Adapun yang menjadi tujuan penelitian mendeskripsikan dan menganalisis: (1) untuk menganalisis perilaku pedagang paguyuban pasar tugu simpang lima gumul Kediri (2) untuk menganalisis perilaku pedagang paguyuban pasar tugu simpang lima gumul Kediri ditinjau dari maqashid syariah.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, dengan menggunakan tiga metode pengumpulan data, yaitu metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Penulis menggunakan teknik deskriptif dengan membuat gambaran yang sistematis dan faktual dan analisisnya dilakukan melalui tiga jalur yaitu: reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan atau verifikasi. Untuk pengecekan keabsahan data menggunakan perpanjangan keikutsertaan, Triangulasi, dan ketekunan pengamatan.
Hasil dari penelitian ini adalah (1) Perilaku pedagang ini sudah dikatakan baik, walaupun masih ada yang menyimpang. Dibuktikan dengan pemanfaatan informasi yang diperoleh disalahgunakan, seperti penempatan tempat lapak.(2) Kecenderungan perilaku pedagang disini lebih mengedepankan kebutuhan dhoruriyat, pada pokok kemaslahatan harta. Walaupun pada pokok maqashid syariah belum sepenuhnya terlaksana. Namun, disisi lain pedagang disini, tetap mengedepankan kesejahteraan anggotanya. Terlepas dari maqashid syariah, pedagang sudah berusaha mengimbangi dengan hal lainnya. Karena harta tersebut digunakan demi kesejahteraan anggota dan juga berjalannnya paguyuban itu sendiri.
Tidak tersedia versi lain