Text
Pengelolaan zakat pada Lembaga Amil Zakat dan Shodaqoh Nahdatul Ulama (LAZISNU) Kabupaten Nganjuk dalam analisis penerapan UU Nomor 23 Tahun 2011
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: Pertama, penerapan manajemen dalam pengelolaan pengumpulan dan pendistribusian dana zakat, infaq, shadaqah di LAZISNU Kabupaten Nganjuk. Kedua, faktor-faktor pendukung dan penghambat dalam pengumpulan dan pendistribusian dana zakat, infaq dan shadaqah di LAZISNU Kabupaten Nganjuk. Ketiga, untuk menganalisa penerapan UU nomor 23 tahun 2011 pada LAZISNU Kabupaten Nganjuk.
Jenis penelitian adalah deskriptif kualitatif, penelitian ini termasuk penelitian lapangan (field research), Sifat penelitian ini adalah deskriptif-analitik, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan normatif. Teknik pengumpulan data pada penelitian ini yaitu wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini yaitu: pertama, pengumpulan zakat, infaq dan
shadaqah di LAZISNU Kabupaten Nganjuk pada tahap perencanaan sudah baik dengan adanya beberapa program penyebaran brosur, penyebaran proposal ke lembaga-lembaga swasta dan pemerintah, penjemputan zakat, dan dapat datang langsung ke ekretariat LAZISNU Kabupaten Nganjuk. Tahap pengorganisasian sudah ada struktur organisasi dengan baik beserta divisi-divisinya hanya saja belum ada job descripsi yang terperinci dan jelas di setiap divisinya. Pendistribusian zakat, infaq dan shadaqah di LAZISNU Kabupaten Nganjuk pada abupan tahap perencanaan sudah baik dengan adanya program pendistribusian secara konsumtif, produktif, dan pendayagunaan zekat, pada tahap pengorganisasian, sudah ada struktur organisasi yang baik dan ada divisi pendistribusian, pada tahap pelaksanaan pendistribusian, semua program sudah dilaksanakan dengan baik, dan pada tahap pengawasan, sudah ada divisi pengawasan tetapi belum berjalan dengan maksimal. Kedua, hambatan -hambatan pengumpulan zaka shadaqah di LAZISNU Kabupaten Nganjuk yaitu Pelembagaan, pengurus dilakukan secara mandiri, tidak adanya kewajiban secara pengurus zakat, infaq dan pembayaran zakat di dapat LAZISNU Kabupaten Nganjuk yang merangkap lembaga pemerintahan dan swasta dan tugas di tiap-tiap divisi kurang rinci dan jelas, sedangkan pendukungnya yaitu pengurus yang berkompeten, menggunakan nama besar NU Kabupaten Nganjuk, jangkauan yang luas sehingga, ajaran agama yang mewajibkan membayar zakat dan ada Undang-Undang yang mengaturnya. Hambatan-hambatan pendistribusiannya yaitu jangkauan yang luas yaitu se Kabupaten Nganjuk, penyaluran zakat, infaq dan shadaqah secara produktif, sedangkan pendukung pendistribusiannya yaitu adanya rancangan program yang jelas, kesediaan dana dan banyaknya masyarakat Indonesia yang masih dibawah garis kemiskinan. Ketiga, Pelaksanaan kegiatan pengelolaan zakat di LAZISNU Kabupaten Nganjuk telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pegelolaan zakat.
Tidak tersedia versi lain