Text
Asas kebebasan berkontrak syariah
Kontrak adalah bagian dari bentuk perjanjian yang bersifat bisnis dan bentuknya tertulis. Dalam sistem hukum perjanjian syariah, kontrak mempunyai arti yang lebih spesifik, yakni ikatan dua pihak atau lebih yang menimbulkan konsekuensi hukum. Kontrak syariah memiliki tujuh asas hukum sebagai dasarnya, yaitu: kebebasan (al-hurriyyah). persamaan/kesetaraan (al-musawah), keadilan (al-adl/al-adalah). kejujuran dan kebenaran (al-shida), kerelaan ('an-tarâdhin), kemanfaatan (al-manfa'ah), dan tertulis (al-kitabah). Salah satu asas utama dalam hukum Islam, dan menjadi fokus utama pembahasan buku ini, adalah asas kebebasan. Asas kebebasan dalam kontrak syariah sedikit berbeda dengan kontrak konvensional. Dalam asas kebebasan berkontrak konvensional batasannya adalah undang-undang/peraturan perundang-undangan, norma susila dan kepentingan umum, sementara dalam kontrak syariah batasannya adalah hukum syar'i.
Melalui pembahasan dalam buku ini, pembaca akan memperoleh pemahaman secara teoretis mengenai kontrak dalam hukum Islam, asas kebebasan berkontrak menurut sistem ekonomi syariah, termasuk mengenai perbedaan maupun persamaannya dengan asas kebebasan berkontrak menurut sistem ekonomi konvensional, serta urgensinya dalam pembentukan hukum positif di bidang ekonomi syariah ataupun pembaruan hukum perjanjian nasional.
Pembahasan dibagi dalam 8 bab, yaitu diawali dengan pembahasan mengenai definisi kontrak dalam hukum Islam, rukun dan syarat kontrak, kemudian dilanjutkan dengan bentuk-bentuk, karakteristik, dan landasan hukum kontrak syariah. Setelah itu dijelaskan tentang asas kebebasan berkontrak dalam sistem perjanjian syariah (karakteristik, persamaan dan perbedaannya dengan asas kebebasan berkontrak konvensional), dan diakhiri dengan perbincangan mengenai urgensi asas kebebasan berkontrak syariah dalam pembentukan hukum positif.
Tidak tersedia versi lain