Text
KONSEP WALI NIKAH PERSPEKTIF HADIS NABI (Telaah Atas Hadls La NikaHa Illa Bi Waliyyin)
Wali sebagai unsur pokok yang harus ada dalam pernikahan menurut jumhur ulama menempati posisi rukun sehingga ketiadaan wali menyebabkan batalnya pernikahan secara hukum. Berbeda dengan pandangan imam Hanafi dan ulams ulama yang berafiliasi kepada madzhab Hanafi yang hanya memposisikan wali sebagai syarat dalam pernikahan, itupun dalam pandangannya, hanya terbatas pada perempuan yang masih belum dewasa. Mengingat kedua pendapat di atas sama-sama berangkat dari interpretasi yang berbeda terhadap hadis nabi yang salah satunya adalah hadis yang berbunyi G. Fokus penelitian ini adalah: 1) Bagaimanakah validitas hadis la nikaha illa bi waliyyin dalam tinjauan ilmu hadis? 2) Bagaimanakah kandungan hadis la nikaha illa bi waliyyin? 3) Bagaimanakah implikasi hukum dari hadis la nikaha illa bi waliyyin?
Penelitian ini termasuk ke dalam kategori penelitian perpustakaan (library research), tentu saja data-data yang dibutuhkan berupa literatur yang mempunyai relevansi terhadap tema kajian dengan menggunakan metode dokumentasi, yakni metode pengumpulan data melalui penelusuran terhadap data-data kepustakaan, baik yang berupa sumber data primer, sekunder atau bahkan data-data yang bersifat tersier. Kemudian data tersebut dipahami dengan menggunakan pendekatan historis, tekstual dan kontekstual. Sementara analisis tekstual digunakan untuk memberikan pemaknaan terhadap hadis yang dimaksudkan dari sisi redaksi dan gramatikanya. Kesimpulan dari hasil penelitian ini adalah 1) Sekalipun tidak dapat
dipastikan bahwa seluruh hadis yang berbicara tentang perwalian adalah hadis-hadis yang secara kualitas ataupun kuantitas perawi dapat dipertanggungjawabkan, setidaknya hadis yang berasal dari jalur Abû Dâud sebagaimana fokus penelitian ini, baik secara sanad maupun matan dapat dikategorikan sebagai hadis yang shahih, sehingga dapat dijadikan hujjah dalam hal penentuan suatu hukum. 2) Kesahihahan hadis yang berbunyi lá nikaha illa biwaliyyin dari sisi sanad diperkuat oleh seluruh transmiter yang tergolong sebagai perawi yang adil dari sisi kualitas pribadinya dan dari sisi kapabilitas intelektualnya mereka tergolong orang yang tsiqah (terpercaya). Sementara kesahihan matannya didukung oleh nash al-Quran dan Hadis yang secara substansial memiliki kandungan yang sama serta tidak adanya penolakan dari fakta historis. 3) Substansi yang menjadi kandungan dari hadis adalah tentang wajibnya wali bagi seorang perempuan dalam pernikahan, sehingga pernikahan dianggap batal manakala tidak ada wali yang mengakadkanya. Hanya saja, hadis ini tidak memberikan justifikasi bahwa wali memiliki hak untuk memveto ijbár dalam term fiqh, seorang perempuan yang berada di bawah perwaliannya untuk menikah dengan orang yang tidak disenanginya.
Tidak tersedia versi lain