Text
Ajaran kausalitas hukum pidana
Buku ini menggambarkan tentang ajaran kausalitas, digunakan untuk menemukan perbuatan yang menjadi sebab (sebab-sebab) timbulnya akibat yang dilarang. Dalam banyak kasus, sulit sekali menentukan perbuatan yang menjadi sebab, sehingga sulit menakar pertanggungjawaban pidana pelaku. Akibatnya sangat fatal, keadilan materiel tidak bisa ditegakkan. Sebut saja beberapa kasus yang menjadi perhatian publik, yaitu kasus meninggalnya Munir, kasus meninggalnya Na- syaruddin, dan kasus yang terbaru yaitu tewasnya Mirna di suatu cafe di kawasan elite Jakarta. Kasus-kasus tersebut menjadi “kontroversial” karena “kegagalan” pengadilan dalam menentukan perbuatan yang menjadi sebab sehingga muncul ketidakpuasan publik. Salah satu penyebab ketidakmampuan penegak hukum dalam menemukan perbuatan yang menjadi sebab adalah karena ketidak- mampuan dalam menggunakan ajaran kausalitas secara benar. Ajaran kausalitas ada di dalam doktrin (teori), sehingga dibutuhkan keahlian khusus dalam menggunakan ajaran ini. Penegak hukum kita, kesulit- an dalam menggunakan ajaran kausalitas karena minimnya buku teks yang mengajarkan masalah ini di perkuliahan. Akibatnya, sering muncul “kesesatan” berpikir dan tidak ditemukannya kebenaran materiel dalam putusan-putusan pengadilan. Ajaran kausalitas membangun cara berpikir logis dan sistematis dan langkah-langkah dalam menemu- kan perbuatan yang menjadi sebab. Ajaran kausalitas terus berkembang, sehingga dibutuhkan buku khusus yang mengulas persoalan ini. Buku ini merupakan buku pertama di Indonesia, yang secara khusus mengulas ajaran kausalitas secara mendalam dalam hukum pidana di Indonesia.
Tidak tersedia versi lain