Text
Penjatuhan pidana dan dua prinsip dasar hukum pidana
Kendati kepastian hukum dan keadilan sering kali dipertentangkan, namun hukum pidana justru mensyaratkan keselarasan antara kepastian hukum dan keadilan dalam penjatuhan pidana. Tidak terpebuhinya salah satu syarat tersebut menyebabkan penjatuhan pidana kehilangan esensinya untuk mengantarkan hukum pidana sebagai instrumen dalam menciptakan ketertiban hukum dan sosial. Untuk itu diperlukan konkretisasi kepastian hukum dan berdasarkan prinsip-prinsip yang diterima dalam hukum pidana.
Tidak tersedia versi lain