Text
Filsafat kebebasan hakim
Buku ini bertujuan untuk memahami makna kebebasan hakim yang tidak hanya terbatas pada aspek yuridis dan sosiologis, tetapi lebih ke aspek filosopis. Di samping itu juga untuk mengetahui tentang pemahaman hakim Indonesia atas makna kebebasan hakim dan upaya-upaya pembinaan hakim Indonesia. Hal ini penting, karena dari temuan-temuan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menunjukkan bahwa banyak putusan, penetapan, dan tindakan hakim atau majelis hakim yang mendapat sorotan, kritikan, dan reaksi negatif dari masyarakat yang akan membawa dampak merosotnya kepercayaan publik terhadap wibawa lembaga peradilan. pada hakikatnya kebebasan merupakan unsur penting dalam pengalaman manusia yang paling asasi, maka kebebasan menjadi tema abadi yang paling khas bagi filsafat. Kedua, inti filsafat kebebasan Magnis-Suseno adalah bahwa kebebasan manusia mencakup kebebasan eksistensial dan kebebasan sosial. Dalam kedua jenis kebebasan itu satu hal yang tidak boleh dilupakan adalah soal tanggung jawab. Ketiga, para hakim Indonesia memahami kebebasan hakim sebagai kebebasan menjalankan tugas pokok kekuasaan kehakiman secara profesional sesuai hukum acara dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tanpa adanya intervensi atau tekanan dari pihak manapun. Dalam menjalankan tugasnya itu ia dilandasi prinsip kebebasan yang selalu mempertimbangkan aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis. Keempat, pembinaan dilakukan melalui lembaga pendidikan dan latihan, melalui serangkaian Peraturan Mahkamah Agung, penguatan pengamanan Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim, peningkatan penguasaan hukum acara, dan peningkatan kemandirian kesejahteraan hakim Indonesia. Upaya pembinaan itu untuk mewujudkan cita-cita menuju hakim yang profesional, berintegritas moral, berwibawa, dan dihormati.
Tidak tersedia versi lain