Text
Fatwa-fatwa ekonomi syariah : konsep, metodologi, dan implementasinya pada lembaga keuangan syariah
Salah satu amanat dalam No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah adalah bahwa Lembaga Keuangan Syariah (baik bank maupun non-bank) wajib sesuai dengan prinsip syariah. Dalam undang-undang ini dijelaskan bahwa prinsip syariah adalah prinsip hukum Islam dalam kegiatan perbankan berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah. Dewan Syariah Nasional memiliki otoritas dalam mengeluarkan fatwa-fatwa di bidang ekonomi syariah sebagaimana amanat undang-undang di bidang perbankan syariah. Oleh karena itu fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama lndonesia (DSN-MUI) memiliki peran penting dalam operasional implementasi produk Lembaga Keuangan Syariah.
Tidak tersedia versi lain