Text
Presidential threshold: sejarah, konsep, dan ambang batas persyaratan pencalonan dalam tata hukum di Indonesia
Politik hukum presidential threshold yang dimaknai sebagai perolehan suara pemilu legislatif atau perolehan kursi dengan jumlah minimal tertentu di parlemen sebagai syarat untuk mengajukan calon presiden dan/atau wakil presiden atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (syarat pencalonan), sudah kita anut sejak Pilpres tahun 2004 hingga tahun 2019. Poilitik hukum terkait PT ini memang dimaksudkan sebagai persyaratan ambang batas pencalonan presiden yang didasarkan praktik anomali dalam skema presidensial; dan dengan demikian perlu direkonstruksi. Sumber: sampul belakang buku
Tidak tersedia versi lain