Text
Term Al-Baghyu dalam Al-Quran: Wawasan tentang Term Baghyu dan Implikasinya dalam Tindakan Kriminalitas
Keadaan sosial kemasyarakatan belakangan ini, sangat marak terjadi fenomena kejahatan kriminalitas Tindakan tersebut tidak bisa terlepas dari tingkah laku manusia yang bersifat negatif Dalam hal ini sama seperti dengan makna term al-baghyu dalam al-Qur'an yang bermakna negatif yang dapat mengarah pada tindakan kriminalitas. Dalam penelitian ini akan membahas mengenai bagaiman term al-baghyu dalam al-Qur'an serta bagaimana implikasinya dalam tindakan kriminalitas, misalnya dalam dalam kasus terorisme Karena belakangan ini dinegara kita sering terjadi tindakan terorisme
Penelitian ini bermaksud untuk mengetahui ayat-ayat yang berkaitan dengan baghyu serta implikasinya dalam tindakan kriminalitas, terutama reaktualisasi makna-maknanya sesuai dengan kondisi zaman saat ini serta untuk menyelamatkan manusia dan kejahatan baghyu yang mengarah pada tindakan kriminalitas. Dalam penelitian ditemukan bahwa term baghyu yang bernilai negatif dalam al-Qur'an disebutkan sebanyak 28 kali yang tersebar dalam 28 ayat dan 17 surat dengan makna yang beragam Penelitian ayat tersebut dapat ditemukan melalui metode pendekatan Mawduv dan Ma'ani al-Qur'an. Pengumpulan datanya diperoleh melalui kajian Library Research (kajian pustaka), baik data primer maupun data sekunder Data primer diambil dari ayat-ayat al Qur'an dan tafsirnya, dan data sekunder diperoleh melalui kitab-kitab serta hasil penelitian yang berkaitan dengan pembahasan al-baghyu yang mengarah pada tindakan kriminalitas.
Dalam penelitian ayat-ayat al-baghyu ini ditemukan bahwa kata al-baghyu di dalam al-Qur'an menunjukkan kepada pelanggaran terhadap ketentuan ketentuan Allah sebagaimana makna umumnya yang berarti kezaliman, kedurhakaan, kedengkian, melampaui batas, dan permusuhan. Sifat-sifat seperti ini terkadang digambarkan oleh alQuran sebagai sifat individu, terkadang pula sebagai sifat kelompok Hasil penelitian menunjukkan bahwa term makna baghyu dapat dimasukkan dalam ranah kriminalitas, terlebih jika tindak kejahatan tersebut sudah melampaui batas kejahatan yang dapat melanggar hukum agama dan hukum pidana serta dapat merugikan diri sendiri dan sekelompok orang lain misalnya tindakan terorisme dapat dikenakan sanksi yang setimpal atas apa yang telah diperbuat.
Tidak tersedia versi lain