Text
Analisa Pengembangan Usaha Ditinjau Dari Bisnis Islam (Studi Kasus Pada Usaha Bakso Ceria Desa Cengkok Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk)
Bisnis adalah kegiatan yang menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat. Barang atau jasa akan didistribusikan pada masyarakat yang membutuhkan, dari kegiatan distribusi inilah pelaku bisnis akan mendapatkan keuntungan atau profit. Agama Islam telah mengatur semua kegiatan manusia termasuk dalam melakukan suatu usaha atau bisnis, semua ada batasan yang diperbolehkan dan ada pula yang tidak diperbolehkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengembangan apa yang dilakukan oleh pemilik bakso Ceria Desa Cengkok Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk untuk usahanya dan apakah usaha serta pengembangan yang telah dilakukan sudah sesuai dengan bisnis Islam atau belum?
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan menggunakan dua sumber data yaitu data primer dan data sekunder yang didapat dengan menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Setelah data terkumpul, selanjutnya data tersebut dianalisis menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif.
Berdasarkan analisis data yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa pengembangan usaha yang dilakukan pemilik bakso ceria dengan cara menjual peluang usaha (business opportunity) dan usaha serta pengembangan yang dilakukan sudah sesuai dengan bisnis Islam dapat dilihat dari jenis usaha yang dijalankan merupakan usaha yang halal dan pengembangan usaha yang dilakukan dapat mendatangkan manfaat bagi orang lain.
Tidak tersedia versi lain