Text
Pengelolaan Usaha Kue Kering Ditinjau Dari Manajemen Syari'ah (Studi Kasus di Home Industri Kue Kering "GHIZA" di Desa Bedug Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri)
Kue kering "Ghiza" merupakan salah satu usaha kue kering yang terbesar di desa Bedug yang bergerak dalam pembuatan kue kering. Permintaan konsumen yang selalu meningkat dari waktu ke waktu. home industry kue kering ini milik pribadi ibu Imelda Salupi, untuk pengelolaan home industry kue kering dibantu karyawan dengan per bidang masing-masing home industry kue kering ini terkenal dengan kecepatan pengerjaan pembuatan kue kering dan tidak ada tambahan bahan pengawet, dan pemasarannya pun tidak hanya di kota Kediri tetapi sudah sampai keluar kota Kediri. Dari konteks penelitian tersebut, maka fokus penelitian ini adalah : 1) Bagaimana pengelolaan di home industry kue kering "GHIZA"?, 2) Bagaimana pengelolaan di home industry kue kering "GHIZA" di Desa Bedug Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri ditinjau dari Manajemen Syariah.
Penelitian yang telah dilakukan ini termasuk dalam penelitian kualitatif, sedangkan jenis penelitian ini adalah penelitian studi kasus. Data primer di dalam penelitian ini diperoleh dari pihak home industry kue kering "GHIZA" dan beberapa pelanggan. Dengan teknik pengumpulan data yaitu teknik observasi, wawancara dan dokumentasi.
Hasil dari penelitian ini adalah bahwa dalam pelaksanaan home industry kue kering "GHIZA" sudah menerapkan proses manajemen, meskipun belum berjalan secara maksimal terkait di fungsi manajemen masih belum maksimal harus diperhatikan lagi yaitu Pada fungsi pengorganisasian yang masih belum tepat dalam memberikan wewenang kepada karyawan, dan pada fungsi pengawasan juga masih belum tepat sehingga masih sering terjadi gagal produksi hasil kue kering yang kurang sesuai standar dikarenakan bahan baku yang kurang bagus dan karyawan masih bekerja dengan sewenang-wenangnya. Sedangkan ditinjau dari manajemen syariah, pihak pemilik pengelola home industry kue kering "GHIZA" sudah menerapkan implementasi manajemen syariah, dalam prinsip manajemen syariah seperti pada pada prinsip Amar Ma'ruf nahi Munkar bahwa pemilik home industry kue kering "GHIZA" sudah menerapkan Prinsip Amar Ma'ruf nahi Munkar, di jam istirahat sholat dzuhur karyawan diharuskan sholat berjamaah. Pada prinsip menegakkan keadilan, bahwa pemilik sudah menerapkan keadilan dalam memberikan harga dan sesuai dengan permintaan konsumen. Akan tetapi dalam memberikan wewenang dan tanggungjawab nya kepada karyawan belum menerapkan keadilan dengan baik. Sedangkan pada prinsip amanah, bahwa pemilik home industry kue kering "GHIZA" dalam sikap amanah belum mampu menerapkan secara baik.
Tidak tersedia versi lain