Text
Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Dalam Perspektif Distribusi Islam (Studi Kasus di Desa Sambiresik, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri)
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan salah satu program pemerintah dalam pengentasan kemiskinan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sendiri menggunakan mekanisme akun elektronik yang bekerjasama dengan lembaga perbankan guna mendukung Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT). Distribusi Islam mencakup beberapa makna seperti kepemilikan unsur-unsur produksi serta sumber-sumber kekayaan yang erta dengan tingkat kesejahteraan masyarakat. Mengingat pentingnya hubungan distribusi pada Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dalam aktivitas ekonomi. Maka penelitian ini bermaksud untuk mengetahui dan menjelaskan kegiatan pendistribusian Bantuan Pangan Non Tuna (BPNT) pada Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) DesaSambiresik, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri. Dan untuk mengetahui dan menguraikan Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) DesaSambiresik, Distiribusi Islam Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri dalam pespektif
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif, sedangkan jenis penelitian yang digunakan adalah studi kasus. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, dalam praktik distribusi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip distribusi Islam, karena penggunaan data sensus penduduk tahun 2010 sebagai dasar penentuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah penduduk yang memiliki kondisi sosio ekonomi 25% terendah di daerah pelaksana. Namun penggunaan data penentuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang di dasarkan pada sensus penduduk tahun 2010 dirasa kurang tepat, karena kondisi sosio ekonomi masyarakat yang terus megalami perubahan. Banyak terdapat keluarga dalam kategori mampu yang masih mendapat Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) karena mereka termasuk dalam kategori sosio ekonomi 25% terendah pada tahun 2010. Islam sendiri mengatur untuk tidak saling menzalimi yakni melanggar hak-hak pihak lain sehingga akan merugikan orang lain. Kebalikan dari kezaliman adalah sikap adl dalam arti "perhatian crhadap hak-hak individu dan memberikan hak-hak itu kepada setiap pemiliknya"
Tidak tersedia versi lain