Text
Kebijakan formulasi sistem pertanggungjawaban pidana korporasi dalam peraturan perundang-undangan khusus di luar KUHP di Indonesia
Buku ini menguraikan kebijakan kriminal sebagai kebijakan penanggulangan kejahatan; kebijakan penanggulangan kejahatan dengan menggunakan sarana hukum pidana (penal policy); tahap-tahap fungsionalisasi kebijakan hukum pidana; pengertian korporasi dalam ilmu hukum pidana; dan permasalahan kebijakan formulasi sistem pertanggungjawaban pidana korporasi yang tersebar lebih dari 120 peraturan perundang-undangan khusus di luar KUHP di Indonesia, baik yang sudah maupun yang belum terkodifikasi. Hal ini dibagi ke dalam tiga periode, yakni periode tahun 1950-1980an (20 undang-undang), periode tahun 1990-2000 (35 undang-undang), dan periode tahun 2000-2017 (lebih dari 65 undang-undang) serta pada Rancangan KUHP versi tahun 2015, Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-028/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara Pidana dengan Subjek Hukum Korporasi dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi.
Tidak tersedia versi lain