Text
Pemberdayaan Sawah Wakaf Produktif Mushola Al-Karim Dusun Pojok Desa Tanjungkalang Kabupaten Nganjuk
Lahirnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang wakaf dalam pelaksanaannya mencerminkan adanya perhatian khusus terhadap berbagai persoalan wakaf, demi terwujudnya pengoptimalan fungsi harta wakaf sebagai prasarana untuk meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan sumber daya insani. Salah satunya adalah pengelolaan tanah sawah wakaf Mushola Al-Karim Dusus Pojok Desa Tanjungkalang Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk, yang menerapkan konsep sewa dan problematika yang menarik untuk ditelurasi lebih mendalam tentang bagaimana pengelolaan dan pemberdayaan yang dilakukan Mushola Al-Karim. Berdasarkan latar belakang demikian, penulis merumuskan permasalahan sebagai berikut: pertama (1), bagaimana Pengelolaan Wakaf Sawa Produktif Jamaah Mushola Al-Karim di Dusun Pojok Desa Tanjungkalang Kabupaten Nganjuk. Kedua (2). Bagaimana Pemberdayaan Sawah Wakaf Produktif Mushola Al-Karim Dusun Pojok Desa Tanjungkalang Kabupaten Nganjuk.
Pada penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif, Kehadiran peneliti sebagai instrument kunci dan sebagai alat pengumpulan data. Sumber data diperoleh dari pengurus dan Jamaah Mushola Al-Karim. Prosedur pengumpulan data dengan metode observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data menggunakan reduksi data penyajian data dan penarikan kesimpulan. Pengecekan keabsahan data menggunakan ketekunan pengamatan dan triangulasi.
Adapun hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa, Peran Program Pengelolaan sawah Wakaf Produktif dalam memberdayakan jamaah Musholla A- Karim yaitu yang pertama (1). Dalam pengelolaan wakaf sawah yang dimiliki oleh Mushola Al-Karim, sawah tersebut disewakan kepada jamaah Mushola Al- Karim pada setiap tahunnya, dalam penyewaannya menggunakan system lotre, Kedua (2) pemberdayaan jamaah dengan memanfaatkan dana kas dari menyewakan tanah sawah wakaf dengan system lotre, disisi lain dana tersebut untuk merenovasi musholla juga dana tersebut dialokasikan ke pembudidayaan bibit yang dapat meningkatkan penghasilan, serta dapat memberikan lapangan kerja.
Tidak tersedia versi lain