Text
Implementasi Jual Beli Item Game Online DOTA dalam Perspektif Etika Bisnis Islam (Studi Kasus Pemain Game Online DotA di Magnum Game Center Desa Sukorame Kecamatan Mojoroto Kota Kediri)
Jual beli merupakan transaksi tukar menukar uang dengan barang berdasarkan suka sama suka menurut syarat dan ketentuan syari'at. Dalam jual beli item game online DotA terdapat permasalahan adanya penipuan dan kecurangan pada transaksi jual beli yang merugikan salah satu pihak dari penjual maupun pembeli saat bertransaksi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi jual beli item game online DotA dalam perspektif etika bisnis Islam. Secara rinci, untuk mengetahui implementasi jual beli item game online DotA dari transaksi, serta mengetahui jual beli item game online DotA dalam perspektif etika bisnis Islam.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi lapangan (field research) dan rancangan penelitian yang bersifat deskriptif. Adapun responden dalam penelitian ini yaitu pemain game online DotA di warnet magnum game center. Dalam penelitian ini terdapat dua sumber data yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer diperoleh dengan metode observasi dan wawancara. Sedangkan sumber data sekunder berupa dokumen-dokumen, buku, dan catatan.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa transaksi jual beli item game online DotA dilakukan secara online dengan tiga cara transaksi yaitu melalui market steam, middle man, dan trade antar pemain. Dengan sistem pembayaran melalui transfer maupun cash on delivery, transaksi tersebut sama dengan transaksi jual beli online lainnya, yang membedakan adalah dalam jual beli item game online DotA ini merupakan benda virtual. Dalam prakteknya, transaksi jual beli item game online DotA belum sepenuhnya menerapkan prinsip etika bisnis Islam. Sebab masih ada salah satu pihak baik penjual maupun pembeli yang melakukan kecurangan berupa pembeli tidak membayar ketika item sudah dikirim, penjual tidak mengirim item ketika pembeli sudah membayar, pembeli mengirim bukti transfer yang palsu, penjual mengirim item yang tidak sesuai dengan pesanan dan setelah itu lari dari tanggung jawab. Kecurangan-kecurangan tersebut tentu tidak sesuai dengan prinsip ketauhidan, keseimbangan keadilan, kebenaran, kehendak bebas, dan tanggung jawab karena adanya salah satu pihak yang menguntungkan diri sendiri sehingga merugikan pihak lain.
Tidak tersedia versi lain