Text
Mekanisme Pengupahan Jasa Musisi Dangdut Ditinjau dari Ekonomi Islam (Studi Kasus OM New Sehati Kota Kediri)
Upah merupakan imbalan yang harus diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya yang berupa uang atas jasa dan kualitas yang telah dilakukan karyawan untuk perusahaan dalam mencapai tujuan seperti produksi, pemasaran, dan lain-lain. Setiap perusahaan mempunyai kriteria dalam upah mengupah adanya upah karena adanya juga tenaga kerja, dan terjadilah mekanisme pengupahan. Dalam Islam upah sudah diatur menurut ketentuan dan kriteria menurut Islam itu sendiri. OM New Sehati adalah salah satu grup musisi dangdut di Kediri, keunikan yang terdapat di OM New Schati terdapat dalam etika kesopanan dan nilai keislamanya, terdapat 22 musisi . Pengupahan menggunakan upah sepadan dan kerjasama antara penyewa orkes dan orkes dikategorikan sebagai syirkah abdan. Penelitican ini di lakukan di OM New Sehati dengan fokus penelitian: (1) Bagaimana mekanisme pengupahan jasa musisi dangdut OM New Sehati Kota Kediri ? (2) Bagaimana tinjauan ekonomi Islam terhadap mekanisme pengupahan jasa musisi dangdut di OM New Sehati Kota Kediri ?
Dalam melakukan penelitian ini, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian studi kasus. Data penelitian ini dibagi menjadi dua, yaitu data primer dan data sekunder. Seluruh data diperoleh dari observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data dilakukan dengan cara reduksi data, pemaparan data, dan menarik kesimpulan dari data yang telah diperoleh
Dari penelitian yang telah dilaksanakan diperoleh dari hasil penelitian sebagai berikut : (1) Mekanisme pengupahan di OM New Sehati dilakukan menurut kriteria pengupahan yang terdapat di Kediri, pengupahan diberlakukan menggunakan upah sepadan. Akan tetapi kerjasama tidak diawali dengan akad yang jelas, sehingga menimbulkan kecemburuan sosial dari musisi OM New Sehati. (2) Mekanisme pengupahan di OM New Sehati belum sesuai menurut tinjauan ekonomi Islam karena pemberian upah kepada musisi tidak dengan cara bermusyawarah, terbuka, dan akad yang kurang jelas, sementara di OM New Sehati, pemberian upah diberikan di Akhir Acara, dan tidak melakukan akad secara terbuka antara musisi dan pemimpin orkes OM Sehati Kota
Tidak tersedia versi lain