Text
Analisis Praktif Jasa Go Food Perspektif Etika Bisnis Islam (Studi Kasus Di GO-JEK Kediri)
[09.51, 21/12/2020] Kania: Islam telah mengajarkan bahwa akufitas ekonomi tidak dapat dilepaskan dari nilai-nilai dasar yang telah ditetapkan dalam Al-Qur'an, hadis Nabi dan sumber ajaran Islam lainnya. Sistem ekonomi Islam mengutamakan aspek hukum dan etika, yakni adanya keharusan menetapkan prinsip-prinsip hukum dan etika bisnis yang Islami, antara lain yaitu prinsip ibadah (al-tauhid), persamaan (al musawwat), kebebasan (al-hurriyah), keadilan (al- 'adl), tolong menolong (at ta'awun), dan toleransi (at-tasamuh). Perubahan sosial juga ditandai dengan semakin bertambahnya keterkaitan antara masyarakat dengan faktor yang tejadi akibat transtrukturasi dan teknologi modern Jasa Go-Jek didirikan oleh pemuda Asli indonesia pada tahun 2010 sebagai sosial entrepenuership inovatif untuk mendorong perubahan sektor transportasi secara profesional. Disamping kemudahan dalam penggunaan berbagai fitur pelayanan yang ditawarkan oleh Go- Jek terdapat permasalahan
Dalam penelitian ini peneliti menggunakan pendekatan kualitatif. Data yang diperoleh dengan wawancara, observasi dan dokumentasi dicek keabsahan data dengan perpanjangan keikutsertaan peneliti, kedalaman pengamatan atau kedalaman observasi, triangulasi. Tahap terakhir yang dilakukan adalah menganalisa data dengan penyerderhanaan data, pengujian data, dan penarikan kesimpulan
Hasil penelitian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa (1) Praktik jasa Go-food di Go-Jek kediri harus melalui beberapa tahapan dengan melibatkan driver sebagai penerima jasa pengantaran makanan dari tempat makan ke alamat customer melalui aplikasi smartphone dan praktik jasa Go-food ini menggunakan akad ijarah yaitu transaksi layanan sewa jasa transportasi driver. (2) Praktik jasa Go-food di Go-Jek kediri sering mengalami kendala yang berakibat adanya ketidaksesuaian dengan prinsip etika bisnis Islam diantaranya: (a) Customer mendapatkan kenaikan harga makanan yang tidak sama dengan tagihan transaksi sehingga tidak sesuai dengan prinsip keadilan (b) Kecerobohan driver dalam mengantar makanan dan membelikan makanan tidak sama dengan pesanan customer sehingga tidak sesuai dengan prinsip tanggungjawab dan (c) Niat, sikap, dan perilaku driver yang malas menjalankan proses orderan dengan membuat orderan fiktif sehingga tidak sesuai dengan prinsip kebenaran.
Tidak tersedia versi lain