Text
Hukum lembaga pembiayaan
Terjadinya proses globalisasi dalam sistem keuangan dan pesatnya kemajuan di bidang teknologi informasi serta inovasi finansial telah menciptakan sistem keuangan yang sangat kompleks, dinamis, dan saling terkait antar subsektor keuangan baik dalam hal produk maupun kelembagaan. Demikian juga halnya pada sektor lembaga pembiayaan. Lembaga pembiayaan adalah salah satu bentuk usaha di bidang lembaga keuangan bukan bank yang mempunyai peranan sangat penting dalam pembiayaan" Maksudnya menjadi salah satu sumber dana alternatif bagi pribadi ataupun badan usaha yang memerlukan dana untuk memenuhi kebutuhannya. Pandangan-pandangan bagaimana seharusnya menyelaraskan penerapan sistem hukum lembaga pembiayaan di dalam praktik sangatlah dipengaruhi oleh perkembangan lembaga dan kebutuhan konsumen dalam praktik dimaksud, sehingga dari berbagai lembaga pembiayaan yang berkembang tersebut masih sangat kurang pengaturannya dalam undang-undang atau peraturan pemerintah, melainkan sangat sering hanya didasarkan pada Pasal 1338 KUH Perdata yang menyebutkan asas konsensualisme, artinya apabila sepakat mereka membuat dan melaksanakannya maka dasar kesepakatan tersebutlah yang dijadikan sebagai aturan yang mengikat.
Tidak tersedia versi lain